Oelnasi, MN – Bersama Bupati Kupang, Yosef Lede, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyerahkan sebanyak 1.870 sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada 1.098 penerima manfaat atau pemegang hak. Penyerahan berlangsung di GOR Komitmen Oelnasi, Kabupaten Kupang, Senin (26/10/2026), bersama Bupati Kupang, Yosef Lede.
Dengan penyerahan tersebut, total sertipikat PTSL yang telah diserahkan kepada masyarakat mencapai 2.000 sertipikat. Sebanyak 130 sertipikat sebelumnya telah diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H. Ia menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kehadiran Bupati dan seluruh unsur pada kesempatan ini merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak masyarakat, peningkatan kepastian hukum, serta pembangunan kesejahteraan melalui penataan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi mengungkapkan, Kabupaten Kupang memperoleh target PTSL sebanyak 3.500 sertipikat pada 2026. Namun, realisasi yang dapat dicapai hanya 2.000 sertipikat.
Ia berharap penurunan target dan realisasi tersebut tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya. Karena itu, persiapan pelaksanaan PTSL perlu dilakukan lebih awal melalui program pra-PTSL.
Menurutnya, kesiapan data dan peta sebaran bidang tanah di setiap desa, pemasangan patok batas oleh masyarakat, serta kelengkapan dokumen menjadi faktor mendasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL pada tahun mendatang.
“Kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal, terutama pemasangan patok batas tanah dan kelengkapan dokumen, sehingga pelaksanaan PTSL tahun depan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat yang telah diterima beserta batas-batas tanahnya untuk mencegah timbulnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Kami mengimbau masyarakat agar menjaga sertipikat tersebut dengan baik, termasuk batas-batas tanahnya,” tegas I Made.
Dalam sambutannya, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang beserta jajaran atas pelaksanaan program PTSL yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kupang, termasuk dukungan penyediaan data serta keterlibatan camat, kepala desa, dan lurah.
Bupati juga mengajak masyarakat penerima manfaat untuk mensyukuri sertipikat yang telah diperoleh sebagai berkat Tuhan sekaligus menjaganya dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
“Ini sebagai suatu kepastian hukum bagi Bapa dan Mama pemegang hak. Kepemilikan tanah hari ini sudah mendapat kepastian hukum dengan dimilikinya sertipikat tanah yang diserahkan,” ujar Yosef Lede.
Menurutnya, sertipikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan dan menyimpan dokumen tersebut secara bertanggung jawab.
Usai sambutan Bupati Kupang, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada 10 pemegang hak, kemudian diteruskan dengan penyerahan kepada masyarakat penerima manfaat lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kupang, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), lima camat, serta enam kepala desa dan lurah dari wilayah pelaksanaan PTSL Tahun 2026, bersama para penerima. (*/MN)
