Berita  

Kantah Kabupaten Kupang Ambil Sumpah bagi Pemilik Sertifikat Tanah yang Hilang

Mikannews

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Mikael Agung Melburan. S.H didampingi Koorsub Substansi Pendaftaran dan Pemeliharaan Hak Tanah dan Ruang, Nuzuli Bimo Prakoso, S.H melaksanakan pengambilan sumpah/janji bagi pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang hilang sebagai bagian dari prosedur wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang di Oelamasi. Jumat (24/7/2026).

Baca Juga   Bupati Kupang Launching Pemanfaatan Dua Gedung Baru Pasar Lili

 

Sumpah/janji diucapkan langsung di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Mikael Agung Melburan. S.H. sebagai pernyataan resmi bahwa sertipikat dimaksud benar dalam kondisi hilang dan disaksikan oleh Koorsub Substansi Pendaftaran dan Pemeliharaan Hak Tanah dan Ruang, . Nuzuli Bimo Prakoso, S.H. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media