Berita  

BPN Kabupaten Kupang Fokus Tuntaskan Legalitas Aset dan Berantas Mafia Tanah

Mikannews

Oelamasi, MN – Dalam pelaksanaan tugas pokok sesuai pesan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam sambutan yang dibacakan langsung Kepala Kanwil BPN NTT Jaconias Walalayo pada HUT ke 62 ATR BPN pada 26 September lalu, ada tiga agenda kerja yang harus dilaksanakan jajarannya ATR BPN seluruh Indonesia yakni, percepatan legalisasi aset, pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Khusus di Kabupaten Kupang ada dua hal yang harus dikerjakan yakni soal percepatan legalisasi aset dan pemberantasan mafia tanah. Demikian hal in diungkapkan Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, S.SiT.,M.H kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022) siang.

Menurut Bernardus Poy, luas tanah di Kabupaten Kupang mencapai 5075,57 kilo meter persegi, dari luasan itu kawasan hutangnya capai 2164,39 km persegi atau 42,64% dan luas area non kawasan hutan 2900,18 km persegi 57,36% dari luasan non kawasan hutan itu kita estimasi ada sekitar 264.323 bidang tanah yang harus disertifikasi dan hingga bulan September 2022 sudah 56% dari dua setimasi petugas ATR BPN Kabupaten Kupang dari 264,323 yang sudah disertifikasi sebesar124, 500 sementara sisanya belum disertifikasi.

Dijelaskan, melalui program strategis nasional pendaftaran sudah dimulai sejak tahun 2017 hingga 2025 mendatang sampai dengan kepemimpinan presiden Jokowi usai. Sejak tahun 2017 hingga 2025 dipastikan akan terjadi peningkatan yang sangat signifikan dalam hal sertifikasi kepemilikan tanah bila dibanding dengan tahun-tahun sebelum.

Baca Juga   Kapolda NTT Minta Pemkab Kupang Hidup Rukun dan Hindari Masalah Hukum

Untuk capaian Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) dalam tiga tahun terakhir selama masa pandemi covid-19 terjadi penurunan target. Sementara tahun 2022 ATR BPN Kabupaten Kupang mendapat target 3100 bidang namun karena terjadi automatic adjustment maka target capaian itu dikurangi menjadi 2500 bidang. Dari target 2500 bidang ini yang sudah direalisasikan sebanyak 2064 bidang artinya 306 436 sudah on progres

Diakui Bernardus, wilayah Kabupaten Kupang sangat luas miliki 24 Kecamatan dan 177 desa/kelurahan maka sejak tahun 2017 hingga 2021 program PTSL sudah berjalan akan tetapi belum terakomodir semua desa dan kelurahan. Sekalipun demikian, BPN Kabupaten Kupang tetap optimis bisa menuntaskan pekerjaan hingga tahun 2025 walaupun banyak menemui kendala karena terlalu luasnya juga rendahnya pemahaman masyarakat.

Baca Juga   Implementasi Kesepakatan Belum Jalan, Pertemuan Atasi Kebocoran Pajak Galian C Kabupaten Kupang dan TTS Kini Libatkan DPRD

 

“Persoalan tanah ulayat atau tanah persekutuan karena kalau tanah persekutuan maka tidak bisa disertifikasi kecuali sudah menjadi hak perorangan dan tokoh-tokoh adat sudah memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat Ada juga masyarakat yang paham tanah mereka sudah dimiliki secara turun-temurun, sudah sekian tahun sebagai pemilik tanah akan tetapi dari sisi aturan justru tercatat sebagai kawasan hutan.”jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, selain melalui program PTSL ada juga program Redistribusi. Untuk program Redistribusi, tahun ini BPN Kabupaten Kupang sudah menyelesaikan sebanyak 124, 500 bidang

“Di Kabupaten Kupang tahun ini ada dua desa yang sudah selesai, sisanya 1400-an sementara dalam proses di Desa Naikean Sulamu dan Oematnunu. Baru sekitar dua minggu berjalan kurang lebih sudah capai 1300 sertifikat tanah untuk warga eks tim-tim yang oleh kebijakan Pak Presiden merelokasi ke lokasi Oebola Dalam Secara teknis disertifikasi pihaknya namun harus ada masterplan dan Link Clearing dari PUPR namun baru bisa diselesaikan pada November mendatang, tetapi kalau molor hingga Desember sebanyak 1300 sertifikat tanah ini pastinya tidak bisa diselesaikan pihaknya “ungkapnya

Baca Juga   Jeriko-Adinda Tambah Lampu Jalan, Tata Pasar, Parkiran dan Jalan Lingkungan

Sesuai petunjuk Kakanwil BPN NTT pihaknya akan mengalihkan ke Desa Baumata dan Oematnunu. dengan demikian tahun ini ada 2500 PTSL ditambah 2500 dari Redistribusi maka melalui program strategis nasional dari dua kegiatan ini sudah menghasilkan 5000 sertifikat. Inilah langkah-langkah percepatan dalam hal legalisasi aset

Selain itu, melalui program lintas sektor untuk masyarakat pesisir pihaknya akan menyelesaikan sertifikasi bagi 100 bidang dan saat ini masih dalam tahapan pengukuran, sisa 30-an ditargetkan minggu depan sudah selesai.Bila ditambah lagi dengan permohonan perseorangan maka diharapkan tahun ini BPN Kabupaten Kupang udah menyelesaikan 6000 sertipikat tanah (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media