Manusak, MN – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Kupang terkait pembentukan koperasi merah putih, Desa Manusak gerak cepat membentuk badan pengurus sekaligus penyerahan akta pendirian dan surat keputusan kepada pengurus yang dibentuk, demikian diungkapkan Arthur Ximenes, ketika ditemui media ini diruang kerjanya pada Rabu (4/6/2025) pagi.
Pada hari ini Rabu 4 Juni 2025 ungkap dia, Desa Manusak sudah membentuk badan pengurus, penyerahan akta pendirian dan surat keputusan ke badan pengurus termasuk menginventarisir semua aset-aset koperasi merah putih.
“Desa Manusak hari ini secara resmi kita sudah serahkan akta pendirian dan surat keputusan menteri Hukum dan Ham kepada badan pengurus. Sekaligus mereka menginventarisir kembali aset-aset yang mungkin ada dan penyiapan lahan. Lalu mereka melakukan rapat internal, rapat kerja internal badan pengurus. Nanti setelah itu kita bisa diskusikan dengan dinas koperasi dan unsur terkait yang lebih berwenang dan fokus kepada masalah koperasi ini dan itu sebagai sebuah bentuk dari penegasan Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati kemarin rapat koordinasi dengan Kepala Desa, Lurah, dan Camat di ruang rapat Bupati di lantai 2 kemarin”. Ungkapnya.
Untuk diketahui, saat diwawancarai media ini, Kepala Desa Manusak Arthur Ximenes baru saja usai menghelat pertemuan bersama tim BPKP RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Dinas Sosial Kabupaten Kupang dan pendamping PKH dalam monitoring program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk di antaranya, koprasi merah putih dan bantuan-bantuan sosial yakni Bantuan langsung tunai (BLT), dan program keluarga harapan (PKH).
Tim BPKP RI menyoroti program bantuan sosial agar berdampak pada seluruh masyarakat terutama terhadap mereka yang membutuhkan.
“Sampai pada tataran jika orang sudah mampu kira-kira solusinya seperti apa?. sehingga orang yang belum mampu bisa mendapatkan perhatian dan hal tersebut menjadi catatan bagi kami dari BPKP provinsi Nusa Tenggara Timur nanti kami akan berkoordinasi dengan Pendamping PKH dan pihak mitra pemerintahan desa dalam hal ini BPD untuk kami bisa tindak lanjut. Sehingga ada berkat atau rejeki itu tidak hanya jatuh di satu orang saja sampai pemerintahan ini berganti pemerintahan, tapi dia tetap menerima banntuan. Itu kan artinya bisa dikatakan salah sasaran atau sudah tidak layak lagi untuk mendapatkan. Jadi kita bisa koreksi, kita musyawarah dan sebagainya untuk kita bisa ganti ke orang lain”. Ungkap Athur.
Di Akhir evaluasi jelas Athur, tim BPKP RI menghimbau agar tidak serta merta mengabaikan BUMDES dengan hadirnya koperasi merah putih.
“Menyangkut dengan masalah pengelolaan bumdes. Karena hadirnya Koperasi Merah Putih ini, maka tentu BUMDES juga tidak serta-merta langsung dilupakan begitu saja. Tetapi kita dari pemerintah desa juga kita tetap punya kewajiban dan tanggap untuk bagaimana biar BUMDES ini bisa tetap berjalan, seiring dan sejalan dengan Koperasi Merah Putih yang menjadi kebijakan dan keputusan dari pemerintahan Pak Prabowo Subianto dengan Mas Gibran Raka Bumi”Tutupnya. (sam/MN)













