Hukrim  

Miris!! Bocah 14 Tahun di Elar, Matim, Disetubuhi Hingga Hamil

Mikannews
Ilustrasi

Borong, MN – Kasus persetubuan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami MA Bocah 14 tahun asal Golo Lijun Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur,

Pelaku YR (45) melancarkan aksinya dengan memaksa serta merayu korban dengan uang. Peristiwa itu terjadi sejak bulan  Mei 2021 dan kini Korban dalam keadaan hamil

Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa kejadian tersebut sejak bulan Mei di kebun milik saudara DA, di kebun milik sdr Yohanes Raga, dan di kebun milik sdr. Don Betong, yang beralamat di Kembo, Desa Golo Lijun kec Elar Kab Manggarai Timur sesuai dengan LP nomor : LP / 08 / VII/2021/NTT/RES MATIM/SEK.S.RAMPAS.

Baca Juga   Dua Oknum "Preman" di Lamba Leda Utara, Matim, Diperiksa Polisi

Salah seoarang saksi Berto Kokong, membenarkan pengakuan Pelaku, Berto mengatakan  mereka (Pelaku dan Korban red) melakukan hubungan itu sudah berulang kali yakni Di kebun milik sdr. Damianus Ajang, di kebun milik sdr. Yohanes Raga, di kebun milik sdr. Don Betong, yang beralamat di Kembo, Desa Golo Lijun, Kec. Elar, Kab. Manggarai Timur.

Kronologis kejadian :

Pada Bulan Mei 2021, Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali yaitu yang pertama di kebun milik sdr. Damianus Ajang, pada saat korban pulang dari sekolah, yang kedua masih di tempat yang sama pada saat korban pergi ke rumah mama tua dari korban, yang ketiga yaitu di kebun milik terlapor sendiri, pada saat korban pergi mengambil kayu di kebun, dan yang ke empat yaitu di kebun milik sdr. Don Betong, pada saat korban pergi mengambil daun ubi.

Baca Juga   Sungai Bikausajan Makan Korban, Bocah 12 Tahun Tewas Terseret Banjir

Semua kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban, dan mengancam korban untuk tidak melaporjan perbuatannya kepada orang tua korban, sehingga korban takut dan tidak bisa melakukan apa – apa, dan hanya pasrah saja saat terlapor melakukan persetubuhan.

Akibat perbuatan terlapor korban sekarang dalam keadaan hamil 2 ( dua ) bulan, dan atas kejadian tersebut korban bersama orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambi Rampas, untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga   Kisah Inspiratif Seorang Sarjana Pertanian di Matim Rintis Usaha Jualan Moke Putih

Saat ini, kasus persetubuan anak dibawah umur dengan korban MA serta pelaku YR sedang ditangani Polsek Sambi Rampas.

(*/tim/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media