Waduh, Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono, Jaksa Tahan 2 Tersangka Lagi 

Mikannews

Oelamasi, MN – Setelah sebelumnya menahan Kontraktor Pelaksana, Anton Yohanes dan Pejabat Pembuat Komitmen Umbu Tay Lakinggela pada Senin pekan lalu, Kejaksaan Negeri Kupang kembali menahan dua tersangka lain. Kedua tersangka tersebut di antaranya, Ruben Tahik selalu Konsultan Perencana dan Fridolin Kolin selaku Konsultan Pengawas dalam proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar 2,1 miliyar rupiah.

 

Disaksikan Mikan-news.com Kamis (30/10/2025) sore, sebelum akhirnya ditahan dan dibawa ke rumah tahanan kedua tersangka terlebih dahulu, menjalani pemeriksaan intensif aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang di ruang kerja Kasi Pidsus, Andrew Keya.

Baca Juga   Hadiri Festival Budaya Helong, Pj Wali Kota Kupang Ajak Lestarikan Budaya Asli Daerah

 

Usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan kepada awak media membenarkan, proyek sumur bor Oenuntono dipastikan gagal perencanaan dan  pelaksanaan sehingga tidak dapat memenuhi asas manfaat.

 

“Hari ini kami melakukan penahanan lagi terhadap dua orang tersangka terkait kasus Sumur Bor Oenuntono. Kedua Tersangka yang ditahan yakni RT selaku Konsultan Perencana dan FK selaku Konsultan Pengawas. Untuk tersangka lain yang terkait dalam pusaran kasus ini masih dilakukan pendalaman.”ungkapnya.

 

Dijelaskan,, dari kerugian negara sebesar Rp. 2.187.000.000, total uang yang sudah dikembalikan para tersangka dari perkara sumur bor Oenuntono hanya sebesar 637 juta rupiah plus dua bidang tanah dan dua unit mobil yang sudah disita Jaksa.

Baca Juga   Pemkot Kupang Terima Kunjungan Menteri Muda Kemenporsenbud RDTL

 

“Uang ini dititip di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan sisanya masih diupayakan untuk dikembalikan, karena di proyek fisik ada dua bidang tanah juga dua unit mobil yang kami sita. Itu akan diperhitungkan dari sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.”bebernya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kupang telah menahan 4 orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono. Keempat tersangka itu di antaranya, Anton Yohanes, selaku Kontraktor Pelaksana,  Umbu Tay Lakinggela selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ruben Tahik selaku  Konsultan Perencana dan Fridolin Kolin selaku Konsultan Pengawas.

 

Perbuatan para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sam/MN)

Baca Juga   Dongkrak PAD, Camat Taebenu Aktifkan Pos Jaga

 

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media