Kupang, MN – Kepolisian Polres Kupang menahan Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa pelaku dugaan penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana yang melibatkan massa saat unjuk rasa dana seroja pada 24 November 2025 lalu. Tersangka Hendrikus Djawa ditahan aparat Kepolisian Polres Kupang pada Senin 30 Maret 2026 kemarin, setelah sebelumnya tersangka disebutkan berkali-kali mangkir dari panggilan polisi. Demikian diungkapkan Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Widan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam jumpa pers bersama awak media di Mako Polres Kupang di Babau, Selasa (31/3/2026) sore
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Helmy Widan, pada tahapan penyidikan dengan status tersangka, dua kali tersangka Hendrik Djawa mangkir hingga akhirnya pada tanggal 30 Maret 2026, aparat Polres Kupang melakukan upaya paksa membawanya untuk diambil keterangan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghasutan.
Tidak hanya itu, tersangka Hendrik Djawa saat pemeriksaan petugas juga tidak mau dan menolak memberikan keterangan. Terkait hali ini, Penyidik Polres Kupang menjunjung tinggi hak tersangka dan termuat dalam berita acara penolakan.
Sejumlah alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah diamankan petugas, di antaranya, serpihan kayu dari kosen pintu yang rusak, flash yang didalamnya ada bukti video dan dokumen tertulis yang berisi hasutan. Penyidik juga sudah memeriksa lima orang saksi dan dua ahli.
Bukti lain yang dikantongi petugas berupa video siaran langsung di akun Facebook milik tersangka yang digunakan untuk mengajak massa unjuk rasa dana seroja membakar kantor Bupati Kupang.
Penyidik juga mengantongi bukti tertulis berupa petisi yang ditujukan kepada Presiden, DPRD Provinsi NTTi, DPRD NTT dan Kabupaten Kupang yang tembusannya dialamatkan ke Polda NTT.
Atas dugaan tindak pidana penghasutan aparat kepolisian Polres Kupang kini menahan tersangka Hendrik Djawa untuk 20 hari kedepan
Tersangka Hendrik Djawa disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 247 KUHP.dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara. (sam/MN)













