Uskup Ruteng : Kegiatan Sambut Baru dan Krisma Belum Boleh Dilakukan

Mikannews

 

Dokumen Instruksi Keuskupan Ruteng

Ruteng, MN – Dalam rangka memutus penyebaran Covid 19 di wilayah Manggarai Raya, Keuskupan Ruteng, Flores NTT mengeluarkan Instruksi Nomor 280/II.I./VII/2021, tentang Pembatasan Pelayanan Pastoral terhitung dari tanggal 03-20 Juli 2021

Instruksi Keuskupan Ruteng tersebut dikeluarkan tanggal 02 Juli 2021 di Ruteng, yang ditandatangani Uskup Ruteng Mgr. Sipri Hormat

Instruksi Keuskupan Ruteng tersebut berisi sejumlah poin antara lain; pelayanan Sakramen Komuni Pertama dan Krisma belum boleh dilakukan

Baca Juga   Disdukcapil Matim Layani Pengurusan Dokumen Kependudukan Tiga Desa di Kecamatan Borong

Perayaan Misa Harian dan Hari Minggu dilaksanakan dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, Cuci tangan, dan jaga jarak saat pelaksaan Misa

Paroki-paroki yang mengalami kenaikan pasien covid 19 yang cukup signifikan boleh meniadajan misa harian dan Hari Minggu dan dianjurkan untuk mengikuti misa live streaming di Radio NG FM

Umat juga tetap dihimbau untuk meniadakan acara acara adat dan pesta pesta yang menimbulkan kerumunan besar dan belum mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid 19 di daerah setempat

Baca Juga   Polres Manggarai Buka Layanan SIM Khusus Perempuan Tiap Hari Jumat

Pelayan misa Nikah, Misa Syukur, Thabisan dan pelantikan DPP yang sudah dijadwalkan dalam rentang waktu 03-20 Juli 2021 dan sudah mendapat izin Gugus Tugas Covid 19 agar dilaksanakan dengan protokol kesehatan

Umat juga diminta untuk terus mendukung langkah Gugus Tugas Covid 19 di daerah masing-masing dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19

Baca Juga   Karang Taruna Desa Belang Turi Gelar Kegiatan LKTD

Dokumen Instruksi Keuskupan Ruteng

(*/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media