Pemkab Matim Dinilai Diskriminasi Dalam Pembongkaran “Lapak” UMKM di Area Perkantoran Bupati Matim

Mikannews

 

Borong, MN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur membongkar sejumlah Warung/Kios/Tempat Foto Copi di area Perkantoran Bupati Manggarai Timur dinilai diskriminasi dan tebang pilih

Pasalnya masih ada sejumlah Warung/Kios di area Perkantoran Bupati Matim di Lehong hingga saat ini belum dibongkar, seperti Warung Makan dan Tempat Foto Copi belakang dinas PUPR, warung Makan Belakang kantor Dinas PMD, Warung dan kios Belakang Dinas PPO Matim.

Pemilik Rumah Makan Karlow, kepada media ini, Senin (2/7) menyayangkan kebijakan Pemkab Matim yang dinilai merugikan sejumlah pelaku UMKM yang tempat usahanya dibongkar

“Kami menilai pemda Manggarai Timur tidak tegas dalam mengeluarkan instruksi terkait pembongkaran lapak-lapak sekitar perkantoran”, ujarnya sembari meminta namanya untuk tidak dimediakan.

Baca Juga   Jumlah Pasien Covid 19 yang Sembuh di NTT Terus Bertambah

Lebih lanjut ia katakan bahwa Pemerintah Daerah Manggarai Timur harus konsisten dengan surat edaran yang berlaku untuk para pelaku UMKM disekitar perkantoran.

“Apa sih bedanya kami dengan mereka yang masih berjualan didalam area Perkantoran. Kita sama-sama bayar pajak”, ungkapnya dengan nada kesal.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Matim dari fraksi PKB, Laurensius Bonevantura Burhanto, mengatakan kebijakan yang berlaku harus adil dan tidak boleh tebang pilih. Ia juga berharap pemerintah Daerah Manggarai Timur harus menindaklanjuti surat edaran yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga   Wali Kota Kupang Pantau Pekerjaan IPA Kali Dendeng

“Kami sebagai anggota dewan akan tindak lanjuti terkait keluhan para pelaku UMKM yang sudah pindah dari lahan Pemda Manggarai Timur”, ujarnya

“Sebagai anggota Dewan kami harus mengingatkan pemerintah Daerah Manggarai Timur agar jangan ada diskriminasi bagi para pelaku UMKM, semestinya ketika surat edaran sudah dikeluarkan semuanya harus keluar dari lahan pemda sehingga tidak ada timbul rasa kecemburuan diantara mereka”, imbuhnya

Seperti diketahui dalam rangka penataan kompleks Perkantoran Bupati Matim di Lehong Pemkab Matim pada tahun 2019 menerbitkan surat edarab untuk menghimbau para pemilik bangunan Warung/Kantin/Kios/Tempat Foto Copi untuk membongkar bangunan yang bukan bangunan pelayanan umum di Area Perkantoran Bupati Matim.

Baca Juga   1 Pasien Covid 19 Asal Matim Meninggal Dunia di RSUD Ben Mboy

Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 07 Oktober 2019 dan batas waktu yang diberikan kepda pemilik bangunan Warung/Kios/Kantin/ Tempat Foto Copy hingga 31 Desember 2019.

Salinan Surat Edaran Pemkab Matim

(*/epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media