Berita  

Perkuat PERINTIS 10 Hari, Kantah  Kupang dan Bapenda Tanda Tangan PKS

Mikannews

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

 

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi layanan pertanahan melalui Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS). Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (21/9/2026), turut hadir Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kupang sebagai pihak yang mendukung penguatan integrasi data.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., mengatakan kerja sama tersebut diharapkan memperkuat sinergi antar instansi, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pemutakhiran data pertanahan.

Baca Juga   Dialog dengan Warga Liliba, Wawali Serena Bahas Infrastruktur dan  Karang Taruna

 

Menurutnya, integrasi data akan membantu menciptakan data pertanahan yang lebih akurat dan terpadu sehingga dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons Alfian Alfi Ganggas, S.Sos., M.Si., menjelaskan, PKS tersebut diarahkan untuk menyelaraskan dan memutakhirkan data Pemerintah Kabupaten Kupang dengan data pertanahan yang tersedia di Kantor Pertanahan.

 

Sinergi tersebut juga diharapkan mendukung program PTSL yang telah dan akan dilaksanakan, sekaligus memperkuat ketersediaan data dan informasi yang terpadu.

 

“Sinergi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang diharapkan terus berjalan dengan baik dan memberikan dukungan terhadap pencapaian target program PTSL,” ujar Alfons.

Baca Juga   Program 1000 Startup Digital Dukung Lahirnya Para founders Baru di NTT

 

Dukungan terhadap kerja sama tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kupang, Feprianti Imanuel Saluk, S.T., M.T.

 

Ia menilai integrasi dan pemanfaatan data antar instansi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan terintegrasi.

 

“Kami sangat mendukung dan menyuport program ini, agar kepastian hak atas tanah masyarakat dapat semakin diperkuat melalui ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

 

Melalui PKS tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bapenda, dan Dinas Kominfo berkomitmen memperkuat koordinasi serta pemanfaatan data untuk mendukung pelayanan pertanahan dan pembangunan daerah.

Baca Juga   Soal Kisruh Seleksi PPPK Kabupaten Kupang, BKPSDM Siap Hadap RDP Dewan

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bapenda Kabupaten Kupang, Dinas Kominfo Kabupaten Kupang, serta Ketua IPPAT Kabupaten Kupang, Lusia Maria Willibrorda Liliweri, S.H., M.Kn. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media