Berita  

HUT RI ke-81, Kantah Kabupaten Kupang Serahkan Sertifikat Tanah ke Pemkab dan Pemprov NTT

Mikannews

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang, dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Senin (17/8/2026).

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriyadi, S.SiT., M.H., menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov NTT untuk penggunaan SMK Negeri 1 Amarasi Barat di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, serta kepada Pemkab Kupang untuk pembangunan IPLT dan TPST di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu.

Baca Juga   Pendeta Manobe Terus Melayani di Tengah Padatnya Sidang Sinode GMIT 2023 Sabu Raijua

 

Selain itu, diserahkan Sertipikat Hak Milik kepada GBI Jemaat Air Hidup di Desa Usapi Sonbai, Kecamatan Nekamese. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars., M.Ars.

 

Penyerahan sertifikat ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media