Kupang, MN – Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT menggelar sosialisasi Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Aula Kelimutu, Kanwil BPN NTT, Kupang, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sofian Haji Raswin, S.Tr.
PERINTIS 10 Hari merupakan terobosan pelayanan pertanahan yang mengintegrasikan proses, data, dan teknologi, dengan target penyelesaian pencatatan peralihan hak maksimal 10 hari kerja.
Program ini diharapkan mempercepat layanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/MN)














