Berita  

BPN NTT Sosialisasikan Program PERINTIS 10 Hari

Mikannews

Kupang, MN – Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT menggelar sosialisasi Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Aula Kelimutu, Kanwil BPN NTT, Kupang, Selasa (11/8/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sofian Haji Raswin, S.Tr.

Baca Juga   Kecam Tudingan, Simpatisan Jeriko : GSK dan Leo Lelo Pembohong Demokrasi

 

PERINTIS 10 Hari merupakan terobosan pelayanan pertanahan yang mengintegrasikan proses, data, dan teknologi, dengan target penyelesaian pencatatan peralihan hak maksimal 10 hari kerja.

 

Program ini diharapkan mempercepat layanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media