Oelamasi, MN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., mengimbau masyarakat memasang pilar batas tanah sebelum menerbitkan sertifikat maupun membangun di atas lahan.
Imbauan itu disampaikan Supriadi kepada Mikannews.com di ruang kerjanya, Oelamasi, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, pemilik tanah yang masih ragu terhadap batas bidang dapat mengajukan Pengukuran Pengembalian Batas ke BPN agar pembangunan sesuai dengan gambar dalam sertifikat.
Ia mencontohkan kasus enam bidang tanah yang dibeli seorang pembeli kedua. Bangunan yang kemudian didirikan ternyata tidak sesuai dengan luas dan batas pada sertifikat, bahkan sebagian bangunan berada di luar bidang tanah yang tercatat.
“Bangunan yang ada ini, kalau kita plotkan dengan sertifikat berada di luar sertifikat. Ini harus disinkronkan,” tegas Supriadi.
Menurutnya, persoalan semakin rumit karena sertifikat tersebut kini menjadi agunan di bank. Karena itu, pihak bank, pemegang hak sekaligus debitur, dan pihak terkait perlu duduk bersama serta turun ke lapangan untuk memastikan batas sebenarnya.
Supriadi menegaskan, ketidaksesuaian antara sertifikat dan kondisi fisik di lapangan dapat menghambat validasi data pertanahan di era transformasi digital sekaligus berpotensi memicu sengketa baru. (Sam/MN)














