Oelamasi, MN – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, Kepala Desa Sahraen, Obed Amtiran Terduga Korupsi Dana Desa Jual – Beli Sapi tahun anggaran 2021- 2022 senilai 235 juta rupiah akhirnya ditahan petugas.
Disaksikan Mikan-news.com, Jumat (24/10/2025) sore, sebelum digelandang dan ditahan petugas, Terduga Korupsi Obed Amtiran masih sempat dimintai mengembalikan uang kerugian negara agar tidak diproses hukum namun terduga tidak mengindahkan niat baik Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang tersebut.
Usai melakukan penahanan Terduga korupsi Obed Amtiran, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan kepada awak media membenarkan, Kepala Desa Sahraen Obed Amtiran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa jual – beli 47 ekor sapi tahun anggaran 2021 – 2022 senilai Rp. 235 juta, dimana, uang korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Perkara ini ungkap Yupiter Selan, sudah diselidiki pihaknya sejak November 2024 lalu namun baru bisa dilakukan penahanan di hari ini karena tersangka masih diberi ruang untuk mengembalikan uang kerugian negara sesuai instruksi Kajati NTT.
“Terakhir kemarin hari Senin kami panggil ke sini untuk minta supaya kembalikan uang kerugian negara agar tidak kami proses hukum tetapi tidak diindahkan juga.”bebernya.
Lucunya, sekalipun sudah secara berulang kali diminta mengembalikan uang kerugian negara, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar 5 juta rupiah.
Saat hendak dibawa menuju rumah tahanan oleh petugas, Terduga Korupsi Obed Amtiran kepada awak media mengaku bersalah dan siap mengikuti proses hukum
Perbuatan Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sam/MN)

















