Jaksa Tahan Kades Sahraen, Diduga Korupsi Dana Desa Jual-Beli Sapi Senilai 235 Juta 

Oelamasi, MN – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh aparat Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, Kepala Desa Sahraen, Obed Amtiran Terduga  Korupsi Dana Desa Jual – Beli Sapi tahun anggaran 2021- 2022 senilai 235 juta rupiah akhirnya ditahan petugas.

 

Disaksikan Mikan-news.com, Jumat (24/10/2025) sore, sebelum digelandang dan ditahan petugas, Terduga Korupsi Obed Amtiran masih sempat dimintai mengembalikan uang kerugian negara agar tidak diproses hukum namun terduga tidak mengindahkan niat baik Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang tersebut.

 

Usai melakukan penahanan Terduga korupsi Obed Amtiran, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan kepada awak media membenarkan, Kepala Desa Sahraen Obed Amtiran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa jual – beli 47 ekor sapi tahun anggaran 2021 – 2022 senilai  Rp. 235 juta, dimana, uang korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Baca Juga   Soal Bantuan bagi Penyintas Seroja, Menunggu Keputusan Pempus

 

Perkara ini ungkap Yupiter Selan, sudah diselidiki pihaknya sejak November 2024 lalu  namun baru bisa dilakukan penahanan di hari ini karena tersangka masih diberi ruang untuk mengembalikan uang kerugian negara sesuai instruksi Kajati NTT.

 

“Terakhir kemarin hari Senin kami panggil ke sini untuk minta supaya kembalikan uang kerugian negara agar tidak kami proses hukum tetapi tidak diindahkan juga.”bebernya.

Baca Juga   Pimpin Apel Kesadaran, Pj Bupati Kupang Kembali Tekankan Disiplin ASN

 

Lucunya, sekalipun sudah secara berulang kali diminta mengembalikan uang kerugian negara, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar 5 juta rupiah.

 

Saat hendak dibawa menuju rumah tahanan oleh petugas, Terduga Korupsi Obed Amtiran kepada awak media mengaku bersalah dan siap mengikuti proses hukum

 

Perbuatan Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sam/MN)

Baca Juga   Wakil Wali Kota Kupang Buka Turnamen Sepak Bola Gajah Mada Cup VI 2025, Diikuti 57 Klub

 

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media