Oelamasi, MN – Di Penghujung masa jabatan Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di bulan Desember 2023,, sesuai hasil rapat, sebanyak 8 fraksi di DPRD Kabupaten Kupang menyetujui dan mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati Kupang. Tiga nama calon Penjabat Bupati Kupang yang diusulkan DPRD Kabupaten Kupang tersebut di antaranya,
1. Dr. Alfonsus Theodorus, ST.,MT, Pembina Utama Muda /V/C dan kini menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Propinsi NTT.
2. Mateldius Sanam, S.T., Pembina Tingkat I/V/B kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
3. Alexon Lumba, SH., M.Hum Pembina Utama Madya /V/D kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas kepada awak media di ruang kerjanya di Oelamasi, Selasa (5/12/2023/ sore membenarkan, usai mengantongi surat keputusan pengusulan tiga nama calon Penjabat Bupati Kupang ini pihaknya segera mengirim dan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri RI melalui Gubenur NTT.
Menurut dia, tiga nama yang diusulkan ini bukan nama-nama pesanan tetapi murni hasil usulan, aspirasi dan pertimbangan matang 8 fraksi di DPRD Kabupaten Kupang.
Sesuai surat keputusan pengusulan 3 nama Penjabat Bupati yang berhasil di rekam kamera media ini menyebutkan, keputusan usulan 3 nama ini sudah sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 1 tahun 2915 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) serta surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023. (MN)













