Berita  

Bapenda dan BPN Kupang Perkuat Integrasi BPHTB, Percepat Layanan Pertanahan

Mikannews

Oelamasi, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Dinas Kominfo untuk mengintegrasikan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan pertanahan.

 

Langkah tersebut ditandai dengan koordinasi persiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Host to Host BPHTB yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Oelamasi, Selasa (8/9/2026).

 

Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, A.A. Alfi Ganggas, S.Sos., M.Si., mengatakan integrasi layanan ini penting untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Kupang dan Kantor Pertanahan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga   Pemkab Gandeng BPN Kupang Perkuat Kepastian RDTR Perkotaan Oelamasi dan Tarus

 

Menurutnya, kerja sama Host to Host BPHTB diharapkan mampu membuat proses pelayanan perpajakan dan pertanahan lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Program ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc dalam kesempatan itu, mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Bapenda Kabupaten Kupang. Ia menegaskan, integrasi layanan BPHTB menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan, termasuk program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari).

Baca Juga   Kader Demokrat se-Indonesia Dukung AHY Maju di Pilpres 2024

 

“Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah diperlukan untuk mempercepat proses BPHTB. Validitas dan kesesuaian data yang disampaikan masyarakat juga sangat penting untuk mengantisipasi ketidaksesuaian data dalam proses pembayaran BPHTB,” ujarnya.

 

Sinergi Bapenda, Kantor Pertanahan dan Dinas Kominfo Kabupaten Kupang diharapkan mampu memperkuat integrasi data sekaligus mendorong layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga   Penjabat Wali Kota Ikuti Sosialisasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah

 

Turut hadir Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Agung Sucahyono, S.ST., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Eka Arya Wirata, S.H., M.H., serta jajaran Kanwil BPN NTT. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media