Borong, MN -Berkas kasus penganiyaan dan ancaman pembunuhan yang menimpah Pankrasius Jaya dan Kristianus Nardi Jaya, warga Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini dinyatakan lengkap atau P 21.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun melalui Kepala Unit Reskrim, IPDA Simson Bang kepada Flores News, Minggu (25/7/2021).
“Saya mendapat kabar dari Jaksa, berkas perkaranya sudah lengkap atau P 21. Dalam waktu dekat, sesuai petunjuk dari Jaksa, kami akan menahan pelaku. Namun sebelum ditahan, pelaku akan kami lakukan rapid test terlebih dahulu,” kata Simson melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Nardi Jaya, mewakili pihak korban menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Waelengga yang berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.
Tidak lupa, Pemimpin Redaksi Media Floresnews.id itu juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media di Manggarai Raya yang turut mengkawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 14 Mei lalu, Romanus Dadu, seorang pria asal Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap Pankrasius Jaya. Tidak hanya melakukan penganiayaan, Romanus juga melakukan pengancaman Pembunuhan terhadap Nardi Jaya.
Akibat tindakan pelaku, korban Pankrasius Jaya mengalami luka serius pada bagian tangan dan leher kerena sabetan benda tajam. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Waelengga pada Sabtu 15 Mei 2021.
(*/tim/epozth/mn)














