Instruksi Bupati Matim, Event Olahraga Dilarang Sementara Waktu

Mikannews

Borong, MN- Dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melarang penyelenggaraan Event Olahraga untuk sementara waktu

Hal ini tertuang pada poin ke 3 Instruksi Bupati Matim yang diterbikan Gugus Tugas Covid 19 dalam rangkah memutus matai rantai penularan Covid 19 di wilayah Manggarai Timur

Baca Juga   Sejumlah Warga Matim Diduga Terpapar Covid 19 Varian Delta

Selain melarang penyelenggaraan Event Olahraga, kegiatan yang menyebabkan kerumunan lainnya seperti Pesta Sekolah, Resepsi Pernikahan dan Acara Syukuran dibatasi dan harus mengatongi izin dari Gugus tugas Desa/Kelurahan (Acara dibatasi sampai pkl.18.00, akan dibubarkan jika melanggar)

Kemudian berikutnya Persemayaman Jenazah sampai dengan pemakaman dibatasi sampai 2 (dua) hari, acara kenduri dan acara afat lainya tetap harus mengikuti protokol kesehatan

Baca Juga   Kota Kupang 2024, Setiap Bulan 1 Bayi Stunting Dilahirkan Ibu Dibawah Umur

Pelaku usaha/penjual/pedagang keliling yang datang dari luar wilayah Matim wajib menunjukan surat hasil rapit antigen

Berikut 12 poin instruksi Bupati Manggarai Timur terkait pencegahan penularan Covid 19

 

(*/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media