PTSL 2026, 638 Bidang Tanah Warga Oenaek Disidang Panitia Ajudikasi BPN Kupang

Mikannews

Oenaek, MN – Sebanyak 638 bidang tanah milik masyarakat Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, menjalani sidang Panitia Ajudikasi dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang di Desa Oenaek, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin langsung oleh Mikael Agung Melburan, S.H.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga   Musim Hujan Tiba, Waspada Demam Berdarah dengan 3M Plus

Melalui sidang Panitia Ajudikasi, data dan dokumen terkait bidang tanah masyarakat diperiksa sebagai bagian dari tahapan pendaftaran tanah secara sistematis.

Pelaksanaan PTSL di Desa Oenaek diharapkan dapat meningkatkan jumlah bidang tanah yang terdaftar, memperkuat tertib administrasi pertanahan, sekaligus mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan.

Program tersebut juga diharapkan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
(*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media