Permudah Proses Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Matim Gunakan Aplikasi Berbasis Digital

Mikannews
Kepala Dinas Perizinan dan Permodalan Kabupaten ManggaraiTimur, Abubakar (Foto Istimewa)

Borong, MN – Mengacu pada peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang Perijinan dan Non Perijinan disintegrasi sudah memiliki aplikasi OSS (Online Single Submission) yang berbasis digital.

Aplikasi OSS merupakan aplikasi yang berbasis digital yang dibentuk pada tahun 2019 oleh Dinas Perizinan dan penanaman Modal Kabupaten Manggarai Timur untuk mempermuda proses perizinan bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Abubakar mengatakan Pihaknya sudah mulai menggunakan Aplikasi berbasis digital (OSS) namun belum disosilisasika kepada Masyarakat sehingga mesyarakat belum mengetahuinya

“Kami sudah memulai membuka aplikasi yang berbasis digital dan aplikasi ini belum semua elemen masyarakat manggarai Timur mengetahuinya karena kami belum melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi tersebut”, ujarnya di Borong, Selasa (16/3)

Baca Juga   Kondisi Ruas Jalan Kembur-Metuk Sungguh Memprihatinkan

“Dalam perencanaan kami bahwa aplikasi ini akan disosialisasikan lagi pada tahun 2020 kemarin namun karena waba covid-19 makanya kami belum melanjutkan lagi. Sementara untuk tahun 2021 ini kami targetkan bulan depan untuk melanjutkan lagi proses sosialisai yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi tersebut kepada masyarakat sekaligus administrasi izin usaha”, tambahnya

Abubakar menjelaskan berbagai faktor penghambat dalam proses perijinan yakni persyaratan administrasi, menurutnya masih masyarakat masih yang belum mengetahui terkait segalah administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan proses perizinan,  untuk itu Pihaknya akan berusaha untuk kordinasi dengan Desa dan kelurahan untuk memberikan formulir persyaratan bagi masyarakat yang melakukan izin usaha.

Baca Juga   Stok Ikan Laut di Pasar Borong Alami Kelangkaan

Berikutnya kata Dia adalah kordinasi dengan OPD teknis. Seperti PUPR dan Badan Keuangan yang berkaitan dengan pajak. Untuk itu pihaknya juga terus berupaya untuk membuka pelayanan satu tempat sehingga masyarakat yang melakukan proses perizinan yang berhubungan langsung deng OPD lain bisa berkerja cepat.

“Untuk sementara kami memanfaatkan pegawai yang ada untuk kordinasi dengan OPD lain dalam melakukan proses perizinan”, ujarnya

Persoalan lainya  berkaitan dengan personil kami msaih terbatas. Menuerutnya terbatasnya personil ini menjadi sebuah hambatan dalam mengeluarkan izinan sehingga ada beberapa masyarakat Manggarai Timur mengeluh terkait beberapa kendala dalam melakukan izin ini.

Baca Juga   Koepan Fasion Week dan Tarian Reog Ponorogo Ramaikan Malam Minggu Asyik ala Pemkot Kupang

(*/epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media