Hukrim  

Polisi Terus Dalami Kasus Premanisme di Lamba Leda Utara

Mikannews
Dua terlapor (Rio dan Ardi) saat diperiksa di Polsek Lamba Leda (Foto Ist)

Borong, MN – Aparat kepolisian Polsek Lamba Leda, Manggarai Timur-NTT mulai mendalami kasus dugaan penghadangan dan penganiayaan terhadap korban Silvester Rupang (21) di Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kamis, 1 Juli 2021.

Kapolsek Lamba Leda, Iptu Galus Keko mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya lansung menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Iptu Galus menjelaskan sejumlah saksi dalam kasus tersebut telah dimintai keterangan.

Ia mengungkapkan, kedua terperiksa yakni, Yohanes Jefsan Rio alias Rio, warga Kampung Weleng, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara dan Adrianus Andri alias Ardi warga Kampung Weleng, Desa Nampar Tabang Kecamatan Lamba Leda Utara.

Baca Juga   Mabuk Miras, OB Warga Kotabes Jatuh dan Meninggal Dalam Sumur

“Kita belum melakukan penahanan. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pada tingkat saksi. Karena penanganan awal masih sifatnya interogasi, nanti sesuai dengan sprin lidik (surat perintah penyelidikan),” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon Minggu siang, 4 Juli 2021.

Iptu Galus menguraikan bahwa, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia menuturkan, apabila sudah memenuhi unsur, maka lansung dinaikkan ke dalam berita acara pemeriksaan saksi.

Iptu Galus menambahkan, pada Senin besok ada pemanggilan saksi pendukung untuk menguatkan peristiwa dugaan penghadangan dan penganiayaan tersebut.

Baca Juga   Ratusan Warga Dusun Pau, Kecamatan Lales, Matim, Diduga Keracunan Makanan

“Kalau soal penahanan kami belum melakukan penahanan. Hanya karena sifat koopratif dari keluarga sendiri, dalam hal ini kedua terperiksa itu datang sifatnya untuk minta perlindungan diri di Polsek Lamba Leda,” ungkap dia.

Iptu Galus pun berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak secara tegas aksi premanisme yang terjadi di wilayah Kecamatan Lamba Leda dan Lamba Leda Utara, terutama di Desa Nampar Tabang.

“Untuk sementara kita sedang melakukan upaya penegakkan hukum, demi terwujudnya ketertiban umum,” tegas dia.

Ia juga menegaskan bahwa, aparat kepolisian akan melakukan patroli secara berkala di wilayah hukum Polsek Lamba Leda khususnya di Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara untuk mencegah pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. “Khususnya kalau ada hajatan-hajatan untuk memastikan ketertiban masyarakat,” pungkas dia

Baca Juga   Jual Barang Curian di Facebook, Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

(*/tim/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media