Borong, MN – Kepala Desa Ruan Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Sebastianus Jangga akhirnya mengklarifikasi polemik Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak dibayarkan kepada penerima BLT untuk dua bulan (November dan Desember) tahun 2020 di Desa Ruan
Kepada Mikannews, Minggu malam, (25/4) Kades Sebastianus menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kemampuan keuangan Desa Ruan tahun Anggaran 2020 sangat terbatas.
“Bahwa berdasarkan kemampuan Keuangan Desa Ruan pada waktu itu (tahun 2020) dikurangan Pemberdayaan dan relawan Covid 19 dana tersebut hanya bisa mengakomodir sampai pada bulan Oktober, jadi untuk bulan November dan Desember tidak bisa dibayarkan”, jelasnya
Lebih lanjut ia katakan bahwa Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 bahwa desa Ruan termasuk dalam kategori pencairan 35%.
“Dari dana 35% itu yang terakomodir untuk terima BLT sebanyak 431 KK dan yang bisa terima BLT DD sesuai kondisi keuangan di desa cuman 256 KK sementara 175 KK kami serahkan ke tingkat Kabupaten. Dari 256 KK tersebut kemampuan keuangannya hanya sampai di bulan Oktober”, tegasnya
Kades Sebastianus juga mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Manggarai Timur terkait persoalan kemapuan Keuangan Desa Ruan yang terbatas di tahun 2020 tersebut
“Jawaban Mereka (Dinas PMD) kalau uangnya tidak ada mau ambil dari mana lagi”katanya mengulangi jawaban pihak Dinas PMD Matim
Ia juga mangatakan Pihaknya dan Penerima BLT sudah membuat kesepakatan untuk menerima BLT hanya sampai pada bulan Oktober dan menurutnya para penerima BLT sendirilah yang membuat pernyataan setuju dengan kesepakatan yang telah dibuat
“Kami dari pemerintah desa sudah buat kesepakatan dengan warga Penerima BLT bahwa uang BLT hanya sampai pada bulan oktober, Jika masyarakat tidak terima dengan surat kesepakatan tersebut maka tinggal kasih kembalikan uangnya saja”, katanya
Sementara itu Kepala Dinas PMD Manggarai Timur Yosef Durahi kepada media ini mengatakan bahwa Untuk BLT dana desa Ruan tahun 2020 hanya sampai bulan oktober hal ini dikarenakan realisasi DD tahap 1 sudah terlanjur bayar fisik sehingga BLT tidak sampai bulan Desember 2020.
“Untuk BLT dana desa Ruan thn 2020 hanya sampai bulan oktober krn realisaas DD tahap 1 sdh terlanjur bayar fisik sehingga blt tidak sampai bulan desember 2020”, kata Kadis PMD Via aplikasi percakapan Whatsapp, kepada Mikannews, Senin pagi (26/4)
Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Ruan Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim)Sebastianus Jangga, diduga menilep Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020
Pasalnya jatah uang BLT Dana Desa yang seharus diterima 256 KK warga Desa Ruan untuk Bulan November dan Desember tahun 2020 hingga kini belum dibagikan
(*/epozth/mn)



