Kupang, MN – Kegiatan ini berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Jumat, (23/9/2022), diikuti oleh Pokja PKP Propinsi NTT dan Kabupaten Kupang, para Camat dan jajarannya, Tim Leader RP2KPKPK kab. Kupang Konsultan PT. Sisarti Baksya Asasta (SBA) Teddy Andyana, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kupang Mateldius Sanam dan jajarannya, Kepala BP4D Marthen Rahakbaw, serta perwakilan pimpinan OPD terkait.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Kupang, Mesak Soleman Elfeto dalam sambutannya mengatakan, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan RP2KPKPK kab. Kupang sesuai KAK/TOR yaitu melaksanakan FGD II, dimana arahan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK yang merupakan pedoman untuk menyusun RP2KPKPK.
Dirinya menjelaskan, tujuan FGD II ini untuk menyepakati konsep dan strategi sesuai dengan pembangunan kab/kota yang berkelanjutan dengan adanya added value dalam penanganan kumuh.
Tidak hanya itu, Mesak Elfeto juga menerangkan hal yang dihasilkan dalam FGD II yakni disepakatinya perumusan kebutuhan kumuh skala kab/kota, skala kawasan; dan disepakatinya perumusan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kab/kota, skala kawasan.
Akhir kata, Lasfeto juga berharap, semoga melalui pertemuan ini bisa menjadi manfaat dalam menghasilkan dokumen RP2KPKPK kab. Kupang.(pkp/MN)













