Berita  

Menteri Nusron Wahid Kunker di NTT, Dorong Kualitas Pelayanan Agraria

Mikannews

Kupang, MN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melaksanakan Kunjungan Kerja serta Pembinaan kepada jajaran di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT di Kupang. Kegiatan ini dihadiri seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT beserta Pejabat Pengawas termasuk di antaranya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bapak I Made Supriadi S.SiT., M.H. Selasa (4/8/2026)

 

Dihadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., dalam kesempatan itu menyampaikan paparan terkait capaian kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT serta berbagai langkah strategis yang telah dan sedang dilaksanakan dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan di Provinsi NTT.

Baca Juga   Wakil Wali Kota Apresiasi Karya Seniman Lokal dalam Pameran Drawing "Bakumpul"

 

Tidak hanya itu, paparan tersebut juga meliputi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, percepatan implementasi layanan pertanahan berbasis digital, penguatan kualitas data pertanahan, serta kesiapan seluruh Kantor Pertanahan dalam mengimplementasikan kebijakan transformasi organisasi.

 

Dalam arahannya, Menteri ATR/ BPN menegaskan setiap aparatur Kementerian ATR/BPN merupakan pelayan publik yang harus mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, serta penyelesaian layanan secara cepat, tepat, dan transparan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari selesainya suatu proses administrasi, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Baca Juga   Percepatan Penurunan Stunting, Wabup Kupang Kunker di Desa Toobaun dan Nunkurus 

 

Menteri ATR/ BPN juga menyampaikan agar setiap permasalahan pelayanan diselesaikan dengan mengedepankan sudut pandang masyarakat sebagai penerima layanan. Seluruh aturan dan prosedur pelayanan diharapkan dapat disusun secara sederhana, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Melalui arahan ini, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, serta mendukung transformasi layanan pertanahan guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media