Sillu, MN – Menjadi Narasumber pada acara dialog interaktif di Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK) yang mengudara pada gelombang100.8 FM dan disiarkan secara langsung maupun melalui Live Streaming Radio, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Kepala Seksi Intelejen, I Wayan Agus Wilayana, SH.,MH, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Vinsya Murtiningsih, SH dan Kadek Ayu Kartika Dewi, SH membahas secara khusus hukum anak dengan tema Anak Berhadapan dengan Hukum. Jumat (8/7/2022).
Acara Dialog rnteraktif yang berlangsung pada jam 10 pagi dan dipandu langsung Kepala RSKK, Benny Selan dan seorang penyiarnya bernama Ina Masneno Amalo itu, mendapat respon positif dan antusias Pendengar setia Radio Suara Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, SH, MH dalam kesempatan itu membenarkan, kasus anak yang terjadi di Kabupaten Kupang cukup banyak, baik itu Anak sebagai Korban, Anak sebagai Tersangka dan Anak sebagai Saksi sehingga diharapakan dengan diadakanya dialog interaktif melalui siaran radio ini penjelasannya dapat menjangkau seluruh masyarakat,, baik orang tua maupun anak-anak.
Ia juga menghimbau agar masyarakat bisa berkoordinasi membawa persoalan dan permasalahan hukum ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk mendapatkan pelayanan hukum, baik hukum Perdata atau pun Tata Usaha Negara secara gratis.
Disaksikan media ini, dialog interaktif radio ini berlansung cukup lama hingga dua jam. Para pendengar begitu antusias mengajukan pertanyaan dan dijawab secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Kepala Seksi Intelejen, i Wayan Agus Wilayana, SH,MH dan kedua bawahannya tersebut. (MN)













