Berita  

Wow! Duo Manafe Bertemu Bahas Undang-undang dan Dana Desa

Mikannews

Kupang, MN – Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, SE, MM dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe mengadakan pertemuan di rumah makan Taman Laut Handayani Kupang, Selasa (8/3)

 

Pertemuan duo Manafe itu untuk berdiskusi dan membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang difokuskan pada penggunaan Dana Desa pada masa pandemi Covid-19.

 

Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe dalam kesempatan itu menjelaskan, dirinya perlu mendengar dan mendapatkan aspirasi dari masyarakat, yang kemudian dijadikan bahan masukan bagi Pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan ini juga merupakan rangkain kunjungan kerja anggota DPD RI dari Komite 1V di daerah pemilihan (reses), dengan lingkup tugas di antaranya, APBN, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pajak, Lembaga Keuangan, Koperasi dan UMKM.

Senator Hilda menjelaskan, Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa tahun 2022, diatur penggunaannya dari total 100% dirincikan : 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% Ketahanan Pangan dan Hewani, 8% penanganan covid 19 dan 32% sisanya untuk sektor prioritas lainnya di desa. Ketentuan tersebut, menurut Hilda berpotensi menimbulkan kekakuan pengelolaan dana desa serta kegaduhan di tingkat desa maupun Kabupaten. Keterlibatan tiga Kementerian dalam mengatur pengelolaan dana desa diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Selain itu, terdapat penyelewengan dana desa serta perencanaan kegiatan (RKP Desa) dan anggaran (APB Desa) yang cenderung seragam antar desa, dengan mengcopy paste program kerja desa lain. Sebab itu, Hilda meminta masukan atas kendala dan permasalahan pelaksanaan UU Desa, terutama dalam implementasi desa.

Baca Juga   Raih Nilai Tertinggi, Jhony Sulaiman Diusulkan Pimpin PDAM Kabupaten Kupang 

Menanggapi pernyataan Anggota DPD RI Dapil NTT, Hilda Manafe, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dalam kesempatan itu mengungkapkan, pemberdayaan masyarakat di desa-desa dapat berjalan optimal karena didukung dengan anggaran dana desa. Melihat kembali dari total anggaran 100% dana desa, hanya 32% yang dikelola untuk sektor prioritas lainnya untuk pemberdayaan masyarakat dan desa, mampukah efektif dan efisien sesuai kebutuhan urgen masyarakat dan desa,”kata Wabup”. Dirinya meminta anggota DPD RI, Hilda Manafe, dapat membantu memperjuangkan masalah tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat ditinjau kembali. Jika DD lebih banyak untuk pemberian BLT, apa penerima bantuan tersebut dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan. Bisa jadi habis terima uang, habis juga saat itu untuk sesuatu yang tidak perlu, bukan untuk pengentasan kemiskinan,”kata Jerry”. Kalau memang seperti itu ketentuannya, diharapkan para pengguna Dana Desa, harus dapat mengaturnya lebih obyektif dengan pola tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.

Baca Juga   Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kunjungi NTT

Menurut Jerry, sebagai Wakil Bupati Kupang dalam menjalankan fungsi pengawasan, beragam penyebab penggunaan Dana Desa atau masalah lainnya yang ia temui di lapangan. Diantaranya keterlambatan laporan pertanggungjawaban Dana Desa atau penyimpangan lainnya. Selain itu, relasi Kepala Desa, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak harmonis. Sumber Daya Kades yang tidak paham kelola dana desa menjadi persoalan tersendiri. Bisa saja ada permainan baik itu dari bendahara, Sekretaris Desa, BPD atau pihak ketiga. Contohnya bendahara atur administrasi, Kades tinggal tanda tangan, serta masalah lainnya. Bagaimana hubungan kerja dan relasi bisa solid, jika pendapatan/gaji Kades dan BPD berbeda jauh.Kades gajinya 2 jutaan, sementara Ketua BPD hanya Rp.450.000. Pastilah ada polemik atau kecemburuan, “terang Jerry”. Disamping itu, Jerry keberatan soal penempatan pendamping desa yang harus sesuai asal usulnya dari daerah setempat, bukan dari daerah luar, supaya lebih obyektif dalam menjalankan tugas dan membangun komunikasi dengan masyarakat desa sekitar. Sebab penempatan pendamping desa diatur oleh Kementerian. Terkait hal ini, ia berharap akan ada solusi terkait hal ini

Baca Juga   Puluhan Mahasiswa Ners STIKES Maranatha Praktek Lapangan di Desa Manusak

Pastinya banyak hal yang dibicarakan pembahasan tentang UU Desa Tersebut. pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang dipastikan akan mengadakan pertemuan lanjutan dan menghadirkan semua Kepala Desa se-kabupaten Kupang

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, Kepala Dinas PMD Prov.NTT, Victor Manek, Staf ahli senator Hilda Manafe, Stef Mira dan Ian Ora, Kabag Prokopim Martha Para Ede, Kepala Desa Pariti, Melki Radja dan Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media