
Borong, MN – Nasib 11 ASN Manggarai Timur yang dipecat hingga kini belum ada titik terang, pasalnya hingga kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengaktifkan kembali Nomor Induk Kepegawain ke 11 ASN tersebut, padahal mereka dinyatakan menang berdasarkan putusan PTUN Kupang yang digelar pada tanggal 15 Mei 2019 silam.
Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (16/6) mengatakan Dinas BKPSDMD berkoordinasi dengan dengan tiga Kementerian diantaranya Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN.
“Sebelum ada keputusan dari PTUN kami sudah berkordinasi dengan BKN. Kami juga sudah lakukan konsultasi berulangkali di sana sehingga kami dapat surat dari BKN”, ujarnya
Ia menyebutkan dalam surat BKN tersebut mencantumkan poin pengaktifan kembali ke 11 ASN tersebut sesuai putusan PTUN, serti menerbitkan kembali Kurat Keputusan Bupati Manggarai Timur tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada 11 ASN dengan mempertimbangkan putusan mahkama Konstitusi atas sengketa yang dilakukan di PTUN Kupang
“Setelah dilakukan pencabutan Surat Keputusan yang dilakukan untuk dijadikan objek sengketa dari PTUN Kupang tersebut dan Kami sudah kirim surat pencabutan pemberhentian kepada 11ASN itu ke BKN pada 1 Maret 2020”, ujarnya
“Jujur saja kita yang ada di daerah ini hanya untuk memberdayakan sementara, yang berkaitan dengan sebuah keputusan kita kembali ke BKN pusat karena pengelolah ASN ini ada di BKN. Kami sudah berusaha sedemikian mungkin karena dari 11 ASN ini memiliki kemampuan yang mumpuni dalam membangun wilayah Manggarai Timur”, tambahnya
Menurutnya dalam surat yang dikirim pihaknya itu berisi bahwa 11 ASN tersebut bisa diaktifkan kembali dan dapat menjalankan tugas dan memperoleh hak-hak kepegawaiannya kembali setelah mendapat persetujuan dari BKN, namun hingga kini belum ada respon ataupun balasan dalam bentuk surat dari BKN kepada pemerintah Daerah Manggarai Timur.
Sementara Anggota DPRD Manggarai Timur Abubakar Nasidin dari fraksi PKS mengatakan bahwa dalam amar putusanya dari PTUN Kupang meminta bupati Manggarai Timur untuk mengaktifkan kembali 11 ASN yang dipecat.
Sementara langkah yang diambil oleh Bupati Manggarai Timur saat ini sudah mengeluarkan SK pencabutan atau mengaktifkan kembali 11 ASN yang dikeluarkan pada 17 februari 2021.
Hanya yang menjadi kendala saat ini bahwa didalam keputusan BKN nomor 14 tahun 2011 bahwa untuk mengaktifkan kembali 11 ASN itu harus melalui persetujuan BKN.
“Kami sudah lakukan Rapat secara virtual bersama tim dari Denpasar namun belum mendapatkan titik temu terkait persoalan pengaktivan 11 ASN sehingga kami dari anggota komisi A melakukan kunjungan kerja bersama bapak wakil bupati Manggarai Timur dijakarta untuk membahas terkait Persoalan ini”, ujarnya
Lebih lanjut ia katakan bahwa tujuan utama kunjungan ke BKN membahas yang berkaitan dengan administrasi untuk mengaktifkan kembali 11 ASN.
“BKN akan pelajari amar putusan dari PTUN itu untuk ditindaklanjuti”, katanya
Ia mengatakan Manggarai Timur masih membutuhkan 11 ASN yang dinonaktifkan tersebut, untuk itu DPR berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut sehingga ada titik terang
“Kami juga lakukan kunjungan ke komisi ASN untuk membahas masalah yang sama dan kami juga meminta mereka untuk memantau sejauh mana sikap BKN dalam menyikapi persoalan ini”, ujarnya
“Apabila kita mengarah pada surat keputusan Bupati bahwa mereka sudah dinyatakan aktif akan tetapi yang menjadi persoalanya adalah administrasi yang berkaitan dengan surat keputusan dari BKN yang berkaitan dengan pengaktifan 11 ASN”, imbuhnya
Untuk diketahui ke-11 ASN itu diantaranya Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, Geradus Galus, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, Yulianus Nggame, Maksimus Rondindan, Yosef Burhanudin, dan  Martinus Durvan.
(*/epozth/mn)



