Berita  

Petugas Kantah Kabupaten Kupang ‘Door to Door’ Tuntaskan PTSL 2026 di Amarasi

Mikannews

Amarasi, MN – Petugas “Door to Door” Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang melakukan pengumpulan data yuridis Kegiatan PTSL di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Selasa, (28/7/2026).

 

Pengumpulan data yuridis petugas “Door to Door” PTSL Kantah Kabupaten Kupang ini sebagai langkah nyata percepatan penyelesaian Kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga   Menyesal, Warga Silu Menangis Minta Maaf ke Bupati Korinus

 

Pastinya, dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, percepatan penyelesaian PTSL terus diupayakan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media