Linamnutu, MN – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan pimpin langsung operasi penangkapan buronan Agustinus Kase terpidana kasus rudapaksa anak dibawah umur yang bersembunyi di hutan Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ditengah kondisi medan yang cukup sulit dan jauh dari akses jaringan komunikasi juga penerangan jalan, operasi penangkapan tersebut berlangsung dramatis, pasalnya pelaku sempat mengetahui dan berupaya kabur menghindari kejaran aparat namun upayanya gagal dan berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan pada. Kamis (24/3/2026) pukul 2 dini hari
Buronan Agustinus Kase terpidana kasus rudapaksa anak dibawah umur tertangkap tanpa perlawan akhirnya, digelandang petugas menuju wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Agustinus Kase masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2021. Vonis terhadapnya telah dijatuhkan Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, vonis itu lama tak bisa dieksekusi karena palaku menghilang dan bersembunyi di hutan Desa Linamnutu. (sam/MN)













