Berita  

Kantah Kabupaten Kupang Sosialisasikan Aturan Pengadaan Tanah Skala Kecil

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi pengadaan tanah skala kecil Tahun Anggaran 2026, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai kewajiban pelaksanaan serta pelaporan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

 

Sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Rini Fransisca Limbong, S.H. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, serta staf Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

 

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada kewajiban pelaporan pengadaan tanah skala kecil yang telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait. Pelaporan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengadaan tanah skala kecil merupakan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari lima hektare. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 hingga Pasal 151.

 

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, terutama dalam memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan pengadaan tanah skala kecil.

 

Sinergi tersebut diharapkan mendukung proses penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum agar terlaksana secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version