Berita  

Kantah Kupang Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah, Libatkan KPKNL dan Pemda

Mikannews

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menggelar Rapat Inventarisasi Aset Instansi Pemerintah (INTIP) Kabupaten Kupang di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Oelamasi. Senin (5/10/2026).

 

Rapat tersebut melibatkan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang.

 

Kegiatan dibuka Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Mikael Agung Melburan, S.H. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa inventarisasi diperlukan untuk memperkuat penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset tanah milik instansi pemerintah.

Baca Juga   Terus Memperkenalkan Diri, DPD SMSI Kabupaten Kupang Kembali Bertemu Kajari Oelamasi

 

Menurutnya, pendataan yang baik akan membantu memastikan aset tanah pemerintah tercatat secara tertib, sekaligus mendukung administrasi pertanahan yang lebih akurat dan akuntabel.

 

Sementara itu, Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Sadewo Ratinda Putra, S.H., menjelaskan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan dalam proses inventarisasi.

 

Persiapan tersebut antara lain pendaftaran akun Mitra, inventarisasi aset tanah instansi pemerintah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta sejumlah aspek teknis lainnya.

Baca Juga   Pj Gubernur Pastikan 182 Atlit NTT Siap Berlaga di PON XXI Sumut dan Aceh

 

Melalui rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang mendorong penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan KPKNL dalam penataan aset tanah pemerintah.

 

Sinergi tersebut diharapkan menghasilkan data aset yang lebih lengkap, akurat, dan terintegrasi sehingga dapat menjadi dasar pengamanan sekaligus optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan aset tanah pemerintah yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media