Fatukanutu, MN – Bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbibitan Babi di Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, hingga kini belum memenuhi asas manfaat meski telah selesai dibangun sejak 2022.
Kondisi bangunan dan kandang yang tidak dimanfaatkan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kepala Desa Fatukanutu, Fransiskus M. A. Saebesi, mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber anggaran maupun instansi yang membangun fasilitas tersebut.
“Jujur, selaku Kepala Pemerintahan Desa, saya tidak tahu gedung itu dibangun dari sumber anggaran dinas mana, entah Dinas Peternakan atau dinas lain,” ujar Fransiskus.
Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri sejak sekitar 2022–2023, tetapi belum terlihat aktivitas peternakan yang berarti. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan fasilitas yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi warga.
“Pemanfaatannya untuk ternak babi, tetapi kenyataannya masyarakat dan Pemerintah Desa melihat tidak ada aktivitas sama sekali. Masyarakat bertanya kepada saya, dan saya juga bingung,” katanya.
Fransiskus berharap Pemerintah Kabupaten Kupang segera memberikan penjelasan sekaligus memastikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan. Menurutnya, keberadaan pusat pembibitan babi akan memberi manfaat bagi masyarakat jika dikelola secara optimal.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Oktaviana A. Manulangga, menjelaskan, bangunan tersebut merupakan UPT Perbibitan Babi yang dibangun untuk menjadi pusat penyediaan bibit babi bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan pembangunan fisik telah selesai pada 2022. Namun, fasilitas belum dapat dioperasikan karena anggaran untuk pengadaan ternak bibit terkena efisiensi.
“Pada tahun 2022–2023 sebenarnya sudah ada pengalokasian anggaran untuk pembelian ternak, namun dana tersebut terkena efisiensi anggaran sehingga dibatalkan. Akibatnya, gedung dan kandang yang sudah berdiri belum dapat dimanfaatkan,” jelas Manulangga.
Dinas Peternakan, lanjutnya, telah beberapa kali mengajukan telaah staf untuk mendapatkan dukungan anggaran guna pengadaan indukan, pejantan dan perlengkapan pendukung. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat rencana tersebut belum terealisasi.
Fasilitas itu terdiri dari gedung perkantoran dan satu los kandang yang terbagi untuk indukan, pejantan, kandang melahirkan hingga penggemukan. Kapasitasnya mencapai 20 ekor indukan dan dua ekor pejantan.
Dinas Peternakan Kabupaten Kupang menargetkan UPT Perbibitan Babi tersebut dapat mulai dioperasikan secara penuh pada 2027, apabila anggaran pengadaan ternak dan kebutuhan pendukungnya disetujui.
Dengan demikian, bangunan yang selama ini terlihat terbengkalai bukan disebut sebagai proyek yang gagal dibangun, melainkan fasilitas yang telah selesai secara fisik tetapi belum penuhi asas manfaat karena tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan ternak dan perlengkapannya. (sam/MN)














