Oebelo, MN – Kepala Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Marthen Hala menegaskan, hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Oebelo tahun 2026 tidak berkaitan dengan temuan penyalahgunaan atau persoalan fiskal, melainkan sebatas kelengkapan administrasi. Hal tersebut disampaikan Marthen Hala saat menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026) siang.
Menurutnya, Pemerintah Desa Oebelo saat ini masih dalam proses melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang menjadi catatan Inspektorat Kabupaten Kupang. Petugas desa, kata dia, hampir setiap hari mendatangi Inspektorat untuk menyelesaikan kekurangan dokumen tersebut.
“Berkasnya begitu banyak. Kita sudah lengkapi, tetapi staf ke sana pikirnya melengkapi itu tinggal sisip berkas saja. Ternyata harus bongkar, keluarkan dan pisahkan di satu tempat, sehingga tidak bergabung dengan berkas yang sudah diperiksa,” jelasnya.
Marthen menambahkan, kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena sebagian besar dokumen tersimpan dalam box kontainer. Dokumen yang masih menjadi catatan harus dipisahkan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara khusus terhadap berkas yang belum lengkap.
Ia juga menegaskan, Desa Oebelo tidak termasuk dalam 15 desa yang dikaitkan dengan temuan penyalahgunaan keuangan Dana Desa.
“Secara fisik pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. Yang ada hanya kesalahan administrasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, catatan administrasi tersebut antara lain berupa kekurangan lembar lampiran berita acara maupun dokumen yang telah ditandatangani tetapi tanggal pada kuitansi belum dicantumkan.
Menurut Marthen, kekurangan tersebut sedang diperbaiki dan dilengkapi oleh Pemerintah Desa Oebelo sesuai catatan pemeriksaan Inspektorat. “Ini yang kita perbaiki dan lengkapi,” katanya.
Pemerintah Desa Oebelo, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan administrasi tersebut sebagai bagian dari proses tindak lanjut pemeriksaan. Setelah seluruh kekurangan dinyatakan lengkap, pemerintah desa berharap dapat memperoleh surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kupang. (sam/MN)














