Berita  

Bahas RTRW di Kementerian ATR/BPN, Bupati Kupang Dorong Penataan Bolok hingga Bandara Baru

Mikannews

Jakarta, MN – Penataan ruang Kabupaten Kupang memasuki pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Bupati Kupang Yosef Lede bersama Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) RTRW di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

 

Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan substansi RTRW dan kawasan strategis Kabupaten Kupang sebagai dasar arah pembangunan wilayah dalam jangka panjang. Rakor yang sama juga diikuti Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Hadir antara lain Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, S.T., M.Sc., Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D Dr. Vevin Syoviawati Adiwijaya, S.T., M.Sc., serta jajaran Pemkab Kupang, termasuk Sekda Mateldius Sanam, Asisten III Juhardi Selan dan Kadis PUPR Tonci Teuf.

 

Dalam forum tersebut, Yosef Lede memaparkan besarnya potensi Kabupaten Kupang di sektor pertanian, peternakan, pariwisata, permukiman dan industri. Menurutnya, seluruh potensi itu harus ditopang tata ruang yang jelas agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah.

Baca Juga   Kunjungi Rutan, Jeriko; Saya Datang Sebagai Saudara

 

“Pengembangan pembangunan menjadi salah satu langkah mewujudkan Kabupaten Kupang Emas,” ujar Yosef.

 

Salah satu perhatian utama Bupati adalah penataan kawasan perkotaan Oelamasi. Ia mendorong agar Oelamasi ditata sebagai kawasan yang mampu mengembangkan pusat bisnis, ekonomi, pendidikan, pariwisata, permukiman dan pemerintahan.

 

Yosef juga mengangkat persoalan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan serta penataan kawasan industri Bolok. Ia meminta persoalan tersebut dapat ditangani melalui kebijakan tata ruang yang tepat dan bijaksana.

 

Selain itu, Pemkab Kupang mendorong penguatan usulan pembangunan bandara di wilayah Kupang Tengah/Kupang Timur yang dinilai lebih strategis dan mudah diakses masyarakat.

 

Agenda strategis lainnya yang disampaikan meliputi rencana pemekaran daerah otonom baru Amfoang serta pengembangan potensi wisata di Semau dan Amfoang.

Baca Juga   Usulan Masih Berproses, Bupati Korinus Pastikan Dukung DOB Amfoang

 

Potensi tersebut mencakup rencana pembangunan patung Kristus, lapangan golf di Semau Selatan, kawasan savana Amfoang Tengah dan Selatan, observatorium hingga pengembangan kawasan industri.

 

“Potensi Kabupaten Kupang sangat besar. Ini perlu diatur secara baik dalam RTRW sehingga memberikan asas manfaat bagi masyarakat,” tegas Yosef.

 

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas menekankan agar RTRW yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan daerah.

 

Ia juga meminta penataan ruang tetap memperhatikan kearifan lokal serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

 

“Kami berharap dapat menghasilkan RTRW yang berkualitas, berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Daniel.

 

Daniel mengapresiasi koordinasi Pemkab Kupang bersama Kementerian ATR/BPN dalam proses pembahasan RTRW tersebut.

 

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc., mengatakan Rakor Linsek diharapkan menghasilkan penataan kawasan strategis yang sesuai dengan arah pembangunan masing-masing daerah.

Baca Juga   Wawali Serena Hadiri Kegiatan Refleksi  Perempuan GMIT” Klasis Kota Kupang

 

Menurutnya, berbagai potensi, isu, permasalahan dan usulan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan tata ruang.

 

“Kita harapkan melalui Rakor Linsek hari ini menjadi fondasi dasar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik, maju dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Pembahasan RTRW ini menjadi salah satu pijakan penting bagi Kabupaten Kupang untuk menentukan arah pembangunan jangka panjang, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan lebih terarah dan memberi manfaat bagi masyarakat (pkp/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media