Berita  

Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kementerian ATR/BPN Helat Rapat Evaluasi Aturan No15 Tahun 2024

Kupang, MN – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Sri Rahmayanti Karabi, S.IP. beserta tim mengikuti kegiatan rapat Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Justisia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Kupang Kamis (6/8/2026).

 

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT., bersama Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Instansi Pemerintah BUMN/BUMD, Endang Dyah Ayu Pitaloka, S.H., M.H., beserta tim.

 

Rapat Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem pencegahan kasus pertanahan melalui pendekatan yang terstruktur, sistematis dan berorientasi pada pencegahan sejak dini. Kegiatan pencegahan kasus pertanahan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu Identifikasi Kasus, Pengkajian Hasil Identifikasi Kasus dan Penyusunan Rekomendasi sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kasus pertanahan yang efektif.

 

Pastinya kegiatan ini adalah upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur dalam mengimplementasikan Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Justisia sebagai sarana pendukung pengendalian dan penanganan kasus pertanahan. Melalui penguatan kompetensi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berupaya membangun sistem pencegahan kasus pertanahan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas identifikasi potensi sengketa dan konflik sejak dini, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version