Oelamasi, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kantor Pertanahan melaksanakan rapat bersama membahas percepatan sertifikasi bidang tanah untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Kupang di Oelamasi ini juga sebagai upaya untuk menuntaskan persoalan gugatan perdata terhadap sebagian bidang tanah di lokasi Manusak – Pukdale. Rabu (5/8/2026)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bapak I Made Supriadi S.SiT., M.H. dalam kesempatan itu menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian sertifikasi sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), dengan tetap memastikan bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya telah memenuhi prinsip clean and clear, sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak berada dalam objek sengketa.
Sementara, Bupati Kupang, Bapak Yosef Lede dalam kesempatan itu menyampaikan, apabila lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi berada di luar objek gugatan, diharapkan proses sertifikasi dapat segera dituntaskan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Menurutnya, melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, diharapkan proses sertifikasi dapat diselesaikan secara tepat, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung percepatan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kupang.(*/MN)
