Amarasi, MN – Petugas “Door to Door” Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang melakukan pengumpulan data yuridis Kegiatan PTSL di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Selasa, (28/7/2026).
Pengumpulan data yuridis petugas “Door to Door” PTSL Kantah Kabupaten Kupang ini sebagai langkah nyata percepatan penyelesaian Kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2026.
Pastinya, dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, percepatan penyelesaian PTSL terus diupayakan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*/MN)













