Babau, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten melakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian RI atas bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Senin (27/7/2026)
Sertipikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bapak I Made Supriadi, S.SiT., M.H. dan diterima langsung Kepala Kepolisian Resor Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H. yang didampingi Wakapolres Kupang Kompol Jefris Fanggidae, S.H., dan Kepala Bagian Logistik Victor Arianto Nenotek.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT, M.H menegaskan, terhadap sebagian tanah tersebut yang masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS) agar tidak dilakukan alihfungsi lahan melainkan tetap mempertahankan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan pertanian berupa sawah. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang ungkap dia, terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung pengamanan aset negara dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. (*/MN)













