Berita  

Pelayanan Bersama Pemdes Kuimasi dan Bapenda, Terima Pembayaran PBB

Kuimasi, MN –  Bersama sejumlah petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Pemerintah Desa Kuimasi secara terjadwal kan melaksanakan kegiatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap dusun. Demikian diungkapkan, Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu menjawab pertanyaan Mikan-news.com di ruang kerjanya di Kuimasi. Kecamatan Fatuleu. Rabu (29/4/2026) siang

 

Menurut dia, setelah menerima SPPT tahun 2026, pemerintah Desa Kuimasi langsung menerbitkan  surat permohonan ke Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan pelayanan pendaftaran pajak dan pembayaran pajak serta konsultasi pajak oleh masyarakat secara langsung di dusun-dusun.

“Jadi kemarin kami sudah keluarkan surat dan pelayanan di dusun-dusun kami buatkan jadwal. Jadi kami sudah umumkan di masyarakat dan hari ini sudah berjalan di dusun 3. Hari Senin kemarin di dusun 1, hari Selasa di dusun 2, hari ini di dusun 3, besok di dusun 4.”ungkapnya.

 

Dijelaskan, petugas Bapenda tidak saja menerima pembayaran PBB tetapi juga menerima pendaftaran wajib pajak baru, sebanyak kurang lebih 200 orang wajib pajak untuk mendapatkan SPPT dan melakukan pembayaran pajak.

“Petugas pajak juga bisa mendaftarkan pajak baru karena ada sekitar 200 sertifikat tanah yang belum didaftarkan untuk memperoleh SPPT dan melakukan pembayaran.”jelasnya.

 

Pemdes Kuimasi ungkap dia, juga terus berupaya bersama BPN melakukan pemisahan sejumlah status sertifikat tanah dari Kelurahan ke Desa Kuimasi. Pasalnya, selama ini ada juga pajak yang dibayarkan atas nama Kelurahan Camplong 1 karena Desa Kuimasi dahulunya adalah wilayah Kelurahan Camplong 1

 

Menyinggung soal potensi pajak lain selain PBB, dirinya beber dia, sudah  berkoordinasi dengan beberapa pihak pemilik tower yang berkontrak agar bisa memberikan kontribusinya ke pemerintah daerah.

 

Harap dia, sebagai wajib pajak, masyarakat Kuimasi bisa memaksimalkan pembayaran pajak baik itu kendaraan bermotor, PBB, rumah makan dan lain-lain demi kemajuan daerah ini  Karena sebagai masyarakat tidak saja menuntut untuk  dilayani pemerintah tetapi  juga harus melakukan kewajibannya dengan membayar pajak kepada negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui berapa besar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Kuimasi karena proses pembayaran PBB masih berlangsung dan dilaksanakan secara terjadwal di setiap dusun. (sam/MN)

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version