Berita  

Rakor ESDM NTT Ungkap Masyarakat dan Koperasi Bisa Kantongi Ijin Pertambangan Rakyat

Kupang, MN – Sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT terkait pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu konsentrasi penting yang dibicarakan adalah pengurusan Ijin Wilayah Pertambangan Rakyat dan Ijin Pertambangan Rakyat. Masyarakat dan Koperasi diberikan ruang oleh Kementerian ESDM untuk mengantongi Ijin pertambangan rakyat tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Dinas ESDM Propinsi NTT, Viktor Manek menjawab pertanyaan awak media di Kupang. Kamis (11/6/2026) sore

Terkait ijin wilayah pertambangan dan pertambangan rakyat ini jelas dia, titik awalnya melalui kepala daerah atau Bupati dan Wali Kota harus mengajukan usulan wilayah pertambangan rakyat dengan lokasi dan titik koordinatnya dari masing-masing kabupaten ke Gubernur NTT, selanjutnya diteruskan ke Menteri ESDM dan masa berlaku WPR ini selama 5 tahun dari 2022 hingga 2027. Dimana, di tengah limit waktu 5 tahun ini pastinya ada celah yang bisa digunakan untuk mengajukan kembali wilayah pertambangan rakyat dari NTT

“Tadi kita sudah rapatkan, mudah-mudahan sampai akhir Juni, para Bupati sudah harus mengusulkan wilayah pertambangan rakyat supaya nanti Menteri ESDM keluarkan ijin wilayah pertambangan rakyat dengan titik koordinat masing-masing kabupaten. Kemudian masyarakat, koperasi boleh mengajukan ijin ke Gubernur untuk diberikan ijin pertambangan rakyat dan pertambangan baik pribadi maupun koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih (KMP) dengan maksimal luas wilayah yakni 10 hektare untuk lembaga dan, pribadi maksimal luas 5 hektare.”jelasnya.

Selanjutnya, setelah tambang dan wilayah pertambangan rakyat ini dikeluarkan oleh Menteri ESDM, setelahnya diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota melalui Dinas ESDM Propinsi NTT diteruskan ke Menteri ESDM untuk mendapatkan ijinnya.

“Setelah Pak Menteri ESDM keluarkan ijinnya, ijin tambang dan wilayah pertambangan rakyat, silahkan Bapak-Ibu pengurus Koperasi dan masyarakat mengajukan ijin pertambangan rakyat sesuai syarat dan ketentuannya. Syarat-syaratnya silakan dikonfirmasi ke Dinas ESDM NTT dan sejauh syarat itu dilengkapi, kami proses secepatnya, tanpa biaya. Yang jelas ada ruang untuk masyarakat bisa mengelola tambang dengan bertanggung jawab.”ungkapnya.

Terkait luasan wilayah tambang tentu, tergantung usulan kepala daerah atau Bupati setempat. Misalnya, wilayah mangan di daerah ini ada di kecamatan A, B, C dan D, terus luasannya 5 hektare dan titik koordinatnya langsung ditentukan dan masyarakat atau koperasi yang mengajukan ijin harus tetap dalam titik tersebut.

Menyinggung soal potensi batu mangan terbesar di wilayah NTT, Viktor membenarkan potensi batu mangan di NTT terbesar ada di wilayah daratan Timor, Manggarai atau Flores bagian utara. (sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version