Kupang, MN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, secara resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu pagi di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kupang.Sabtu (13/6/2026) Pagi.
Dalam sambutannya, Mateldius S.J.Sanam, menegaskan, pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem merit di instansi pemerintah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang menjadi dasar penataan kelembagaan melalui penggabungan sejumlah perangkat daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian jabatan dan penempatan pejabat secara profesional, objektif, serta berbasis kompetensi”, Ungkapnya.
Menurutnya, penggabungan perangkat daerah tidak hanya berdampak pada perubahan struktur organisasi, tetapi juga perubahan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan target kinerja. Oleh karena itu, dibutuhkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
Dirinya memastikan setiap penempatan jabatan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip sistem merit dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, integritas, serta potensi masing-masing pejabat.
Lebih lanjut disampaikan uji kompetensi ini bukan untuk mencari kelemahan peserta, melainkan untuk memetakan kompetensi dan potensi kepemimpinan secara objektif sebagai dasar penempatan jabatan yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pada kegiatan ini, sebanyak tujuh (7) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses penataan organisasi pasca penggabungan perangkat daerah. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian uji kompetensi dengan sungguh-sungguh, jujur, terbuka, dan penuh tanggung jawab, serta menunjukkan kapasitas kepemimpinan, pengalaman, gagasan, dan komitmen dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sekda berharap hasil uji kompetensi ini dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai profil kompetensi setiap peserta, sehingga menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat, profesional, dan akuntabel dalam penataan jabatan pasca restrukturisasi organisasi.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada panitia seleksi dan tim penguji atas dedikasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan. Ia meyakini seluruh proses akan berjalan objektif, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, serta Ketua Panitia, Alfonsus Theodorus, beserta anggota panitia lainnya. (pkp/MN)
