Oelamasi, MN – Para kepala desa (Kades) se Kabupaten Kupang diminta segera menyelesaikan temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa oleh Inspektorat. Demikian hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, SH usai melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sahraen, Obed Amtiran tersangka korupsi Dana Desa , jual – beli 47 ekor sapi tahun anggaran 2021 – 2022 senilai 235 juta rupiah di Oelamasi, Jumat (24/10/2025) sore.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kupang itu juga berharap agar para kepala desa tetap bijak menggunakan dana desa secara baik dan tidak melakukan penyelewengan.
“Kami harap tidak terjadi lagi di desa-desa yang lain. dan ini juga menjadi peringatan agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Kepala Desa Sahraen. Terutama bagi desa – desa yang sudah ada temuan dugaan penyelewengan oleh inspektorat,. Kalau ada temuan sebaiknya segera disetor kembali ke kas negara supaya tidak kena proses hukum..”ungkapnya. (sam/MN)

















