Kajari Kupang Peringatkan Para Kades Selesaikan Temuan Inspektorat 

Oelamasi, MN – Para kepala desa (Kades) se Kabupaten Kupang diminta segera menyelesaikan temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa oleh Inspektorat. Demikian hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, SH  usai melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sahraen, Obed Amtiran  tersangka korupsi Dana Desa , jual – beli  47 ekor sapi tahun anggaran 2021 – 2022 senilai 235 juta rupiah  di Oelamasi, Jumat (24/10/2025) sore.

Baca Juga   Pj. Gubernur NTT Tinjau Lokasi Bencana Cuaca Ekstrim di Kota Kupang

 

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kupang itu juga berharap agar para kepala desa tetap bijak menggunakan dana desa secara baik  dan tidak melakukan penyelewengan.

 

“Kami harap tidak terjadi lagi di desa-desa yang lain. dan  ini juga menjadi peringatan agar tidak melakukan hal  yang sama seperti yang dilakukan Kepala Desa Sahraen. Terutama bagi desa – desa yang sudah ada temuan  dugaan penyelewengan oleh inspektorat,. Kalau ada temuan sebaiknya  segera disetor kembali ke kas negara supaya tidak kena proses hukum..”ungkapnya. (sam/MN)

Baca Juga   DPRD dan Pemkab Kupang Mulai Sidang Perubahan APBD 2025

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media