Berita  

Soal 2100 Rumah Ex Pejuang Tim-Tim, Bupati Kupang Segera Bersurat ke Jaksa Agung Minta Ijin Penuhi Azas Manfaat

Mikannews

Oebola, MN – Untuk memenuhi azaz manfaat, Bupati Kupang Yosef Lede akan segera bersurat ke Kejaksaan Agung RI dengan tembusan kepada Presiden untuk meminta ijin, agar sejumlah bangunan rumah bantuan bagi warga ex Timor-Timur, di perumahan 2.100  yang sudah jadi dan tidak dipersoalkan atau tidak rusak akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu, bisa segera dimanfaatkan dan ditinggal oleh penghuninya. Demikian diungkapkan Bupati Kupang, Yosef Lede kepada awak media, saat meninjau dan melihat dari dekat kondisi terkini perumahan 2.100 di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kamis (10/4/2025) sore.

Baca Juga   Bupati Kupang Hadiri Ibadah Pengutusan Pendeta di Jemaat Talenalain Manulai 1

 

 

Didampingi, Kadis PUPR Teldy Sanam, Kadis Perumahan Tonce Teuf, Kabag PKP Beny Selan dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, Bupati Kupang Yosef Lede secara terbuka memuji kwalitas bangunan rumah yang menurutnya sangat baik.

 

 

“Kita biasa lihat orang bangun rumah tipe 36 ni kita tau juga. Ini rumahnya bagus. Bagi saya, bagus”, ujarnya.

 

 

Ia juga mengapresiasi developer yang bergerak cepat memperbaiki puluhan unit rumah yang sempat bermasalah saat diterjang banjir beberapa waktu lalu.

Baca Juga   Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

 

 

Mengenai pergeseran tanah yang terjadi di lokasi perumahan, ia meminta developer untuk memasang penahan.

 

 

Senada diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Kupang Anton Natun. Menurut dia, terjadi pergeseran tanah karena tidak diblok, akibatnya beberapa bangunan rumah menderita kerusakan saat banjir waktu lalu

 

 

‘Rata-rata Kwalitas bangunan sangat bagus. Kemarin pak Kajati turun kami ikuti juga. Kwalitas bagus cuma itu (pergeseran tanah-red) karena luasan begini memang musti ada yang tidak sempurna”, ujar Natun. (sam/MN)

Baca Juga   WoW, Prosesi Jalan Salib GMIT Fatusion Siki Berpakaian Adat Timor

 

 

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media