Menarik, Imanuel Polin ‘Caleg Bekas Terpidana yang Siap melayani Masyarakat

Mikannews

Oelamasi, MN – Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 Menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

1.Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

2. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Baca Juga   Dibuka Bupati Kupang, Turnamen Lazarus Laiskodat Memorial Cup II Resmi Bergulir 

Bermula dari hal tersebut, Imanuel Polin pada tanggal 02 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor perkara :57/Pid.Sus/2019/PN.ATB menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Imanuel Polin alias IMA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label, beni bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Polin alias IMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
5. Menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar dua juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama sau bulan.
6. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar dua ribu rupiah.

Baca Juga   Nelayan Semau Dapat 10 Unit Perahu Motor Bantuan Kementerian Perikanan

Imanuel Polin yang bersalah dan sudah pernah dipenjara, saat dihubungi pada Rabu, (5/7/2023) membeberkan  kronologi saat hendak mendaftar sebagai caleg namun ia diminta untuk mempublikasi di media terkait dirinya yang pernah dipenjara akibat kesalahan yang sudah dilakukan.

“Dari KPU menyatakan bahwa Caleg yang pernah tersangkut masalah pidana harus memberikan pernyataan di publik melalui media untuk dipublikasi,” ujarnya.

Menurutnya, pemberitaan tentang dirinya pernah dipenjara sudah pernah dimuat di beberapa media yang ada di NTT.

“Tiga tahun lalu masalah yang kami lakukan sudah dipublikasi di beberapa media, waktu kami ditahan bersama-sama dengan beni bina yang kami salurkan,” pungkasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar  apapun latar belakang seseorang, ia mempunyai hak sebagai warga Negara untuk mengikuti pemilu, entah sebagai pemilih atau yang dipilih dalam sebuah kontestasi politik.

Baca Juga   Kembali Raih WTP, Pj Wali Kota Kupang Ucap Terima Kasih ke ASN

“Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa persoalan yang pernah saya alami tidak perlu disikapi secara miring atau menyebarkan hoax kepada banyak orang, kita berlandaskan pada asas-asas hukum yang ada, kami sebagai warga Negara Indonesia apapun pelanggaran hukumnya kami sudah mengikuti aturan hukum yang ada,” tegasnya. (Tim/MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media