Berita  

Bertemu, Anita Gah dan Bupati Kupang Bahas Tuntas DAU 51 Miliar untuk PPPK

Mikannews

Oelamasi, MN – Anggota komisi X DPR RI asal partai Demokrat, Anita Yacoba Gah kembali bertemu Pemerintah Kabupaten Kupang, di Oelamasi, Selasa (8/3/2023) sore

Pertemuan guna membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai penganggaran secara gelondongan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 yang sedianya diperuntukkan untuk membayar gaji 672 orang dari formasi 2021 tersebut, dihadiri langsung Bupati Kupang, Korinus Masneno dan sejumlah bawahannya, di antaranya, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas P&K, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah serta perwakilan PPPK.

Anita Jacoba Gah dalam kesempatan itu, meminta penjelasan pemerintah daerah terkait berapa jumlah honorer PPPK yang telah diangkat oleh Pemkab Kupang tahun 2021 dan besaran dana yang sudah terpakai serta kendala hingga Pemkab tidak membuka formasi PPPK tahun 2023 walaupun dana sudah tersedia sebesar enam belas miliar.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini mengatakan, Kementerian Keuangan RI sudah tiga mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota. Pertama Surat Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang perhitungan anggaran PPPK dalam DAU 2021, Kedua Surat Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan PPPK tahun 2021 dan Ketiga Surat Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022.

Baca Juga   Mensos Risma Berdayakan Korban TPPO Asal NTT dengan Usaha Produktif

Dalam lampiran ketiga surat itu menjabarkan besarnya Dana Alokasi Umum tahun 2021 sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 dengan sasaran formasi PPPK sebanyak 2.744. Dana itu bersifat spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya.

Menjawab permintaan penjelasan anggota komisi X DPR RI, Anita Yacoba Gah, Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Pemkab Kupang yang dipimpinnya itu pada waktu lalu telah membuka dua ribu lebih formasi PPPK akan tetapi sesuai Surat Menpan RB, pemerintah Kabupaten Kupang hanya diberi jatah 350 dengan rincian tenaga guru 200 formasi, tenaga kesehatan 80 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 70 formasi.

Khusus untuk formasi Guru 200 formasi jelas Bupati Kupang, tes kepada mereka dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan setelah dinyatakan mereka lulus maka selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara yang kemudian oleh BKN dikeluarkan persetujuan teknis sebagai landasan Pemerintah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan terhadap 200 orang tersebut.

Berdasarkan pertimbangan teknis oleh Kemenpan-RB, Kewenangan Bupati Kupang menandatangani surat keputusan berdasarkan persetujuan teknis dari BKN terhadap 192 orang yang telah mendapatkan persetujuan teknis

” nota persetujuan yang diberikan kepada saya itu hanya 192 orang, Atas dasar itulah saya dapat menerbitkan keputusan Bupati dan mereka telah mendapat gaji sebagaimana seharusnya, karena dalam nota persetujuan atau pertimbangan teknis itu telah diatur sistem penggajian. Jadi formasi yang kami usulkan 2000 lebih tetapi sesuai dengan keputusan Menpan RB hanya dikasih 350 formasi,”Jelas Bupati Kupang.

Baca Juga   HUT ke 2 Sekolah Kristen Indonesia, Pemkot Kupang Apresiasi Pendidikan Kristen 

Terkait pendanaan, Bupati Korinus menjelaskan, anggaran yang dikirim pemerintah pusat itu biasanya terjadi sekitar bulan September tahun sebelumnya tetapi DAU yang ditransfer itu bersifat gelondongan tanpa perincian penggunaannya sehingga distribusi penggunaan DAU telah di alokasikan untuk gaji ASN dan pembiayaan program dan kegiatan lainnya.

Setelah Pemerintah Pusat mentransfer DAU kala itu, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang pada bulan November telah usai menetapkan APBD tahun anggaran 2021 sementara tanggal 13 Desember 2021 baru datanglah surat dari Kementerian Keuangan bahwa di antara DAU yang telah ditransfer ke daerah itu ada sebesar 51 miliar untuk PPPK. Tetapi itu terjadi setelah pemerintah dan DPRD sudah menetapkan APBD 2021 yang diantaranya berisi perhitungan penggajian formasi PPPK sesuai Keputusan Menpan-RB nomor 765 tahun 2021 yakni hanya 192 formasi.

Saat Pemerintah Kabupaten Kupang menerima surat dari kementerian keuangan tanggal 13 Desember 2021, penjabaran dan pemanfaatan APBD sudah dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga   Wawali Kupang: Calon Pemimpin Perlu Tahu Kelola Konflik

Selanjutnya pada poin 5 jelas Korinus, sesuai Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 menyatakan, terhadap sisa pendanaan PPPK dapat digunakan 25% untuk pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, sementara DAU itu hanya berlaku untuk satu tahun anggaran tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran setelahnya.

Sisa dana sebesar 34 miliar mengacu pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 itu telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang ditetapkan bersama dengan DPRD serta telah direalisasikan pada tahun 2021.

Terkait formasi 2023 Bupati Korinus menjelaskan, DAU 2023 sebesar enam belas miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan 192 orang yang telah diangkat, sisa perhitungan gaji dan tunjangan terhadap 192 formasi yang disetujui oleh Kemenpan-RB itu kemudian Pemkab Kupang akan buka formasi tahun 2023. (MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media