Kupang, MN – Sekolah Dasar Inpres (SDI) Lasiana telah menerapkan aturan terbaru soal penggunaan seragam sekolah siswa sekolah dasar sesuai Peraruran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut selain pakaian seragam Nasional dan seragam pakaian Pramuka, Sekolah juga dapat mengatur penggunaan seragam khas daerah masing-masing Demikian diungkapkan Wakil Kepala Sekolah SDI Lasiana, Dominika Luruk, S. Pd, kepada awak media di ruang kerjanya. Selasa (11/10/2022).
Menurut Domika, penerapan penggunaan seragam khas daerah ini tidak terbatas kepada murid saja tetapi juga diterapkan kepada guru-guru sesuai arahan yang dikeluarkan Pemkot Kupang.
“Hari Senin seragam Nasional bagi anak-anak dan guru pakai Keki, hari Selasa Guru pakai pakaian bebas yang polos dan memakai kain sarung adat sedangkan anak-anak pakai selendang, hari Rabu guru-guru pakai putih hitam dengan selendang di leher dan anak-anak pakai merah putih bersama rompi, hari Kamis guru pakai pakaian tenun asli sedangkan anak-anak hanya seragam Nasional dan selendang saja, hari Jumat guru menggunakan pakaian bebas rapi dengan kain ikat tenun dan anak-anak baju olahraga bersama selendang yang diikat di leher, sedangkan hari Sabtu anak-anak menggunakan Pramuka,” jelasnya.
Sekolah juga ungkap Dominika, dilarang membebani para orang tua atau wali murid untuk membeli seragam sekolah baru saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas. Selain itu, penggunaan seragam adat atau motif khas sekolah diatur oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dijelaskan, pengaturan penggunaan seragam oleh Kemendikbudristek bertujuan untuk menumbuhkan rasa Nasionalime, kebersamaan, perkuat persaudaraan antara peserta didik, menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan antara peserta didik, meningkatkan kesetaraan antara orang tua murid maupun antara peserta didik, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik. (Tim/MN)













