Berita  

Kasus Penganiayaan Guru SD Oelbeba, Polisi Tahan 2 Tersangka

Mikannews

Babau, MN -Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Aleksander Nitti dan seorang kerabatnya bernama Iwan oleh Kapolisian Resort Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Anselmus Nalle, salah seorang guru kontrak di sekolah itu pada 31 Mei 2022 lalu. Kedua pelaku kejahatan penganiayaan tersebut kini sudah ditahan aparat Kepolisian Resort Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Demikian diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irawan Arianto, SIK, MH dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang, Kamis (9/6) sore

Menurut Kapolres Kupang, AkBP. FX Irawan Arianto, SIK, MH, aparatnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari 16 orang guru yang saat kejadian sedang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dihadapan penyidik Polres Kupang, ungkap AKBP. FX Irawan Arianto, para saksi dan korban membenarkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.30, dimana saat kejadian korban, pelaku dan beberapa orang guru sedang melakukan rapat di aula sekolah dan terjadi miskomunikasi antara Pelaku dan Korban.

Baca Juga   Buka Musda GBIS, Gubernur VBL Ajak Jemaat kolaborasi Bangun Kesejahteraan

Akibat miskomunikasi tersebut Pelaku naik pitam dan menyerang korban dengan melancarkan pukulan bertubi-tubi. Mengetahui dirinya diserang Korban lalu membela diri, menangkis pukulan dengan tangan kosong, dan mendorong tubuh Pelaku hingga terjatuh.

Saat Pelaku terjatuh, ikorban lalu berusaha melarikan diri ke luar ruangan,. Naas, upaya Korban gagal karena berhasil ditangkap kembali oleh Iwan kerabat Pelaku, yang saat kejadian iikut terprovokasi akibat teriakan istri Pelaku.

Baca Juga   Pj Bupati Kupang Lepas 11 Jemaah Calon Haji ke Tanah suci

Korban lalu dibawa dan dianiaya secara bersama-sama di dalam ruangan perpustakaan di sekolah itu oleh 4 orang Pelaku, satu di antara Pelaku tersebut adalah Kepala Sekolah, SDN Oelbeba, Aleksander Nitti

Dalam kejadian kejahatan penganiayaan ini jelas Kapolres Kupang,, telah terjadi tiga peristiwa, yang pertama di ruang guru, peristiwa kedua i di luar ruangaam dan ketiga terjadi dalam ruang perpustakaan

Menyusul, aparat Kepolisian Resort Kupang akan menahan 4 orang tersangka lain termasuk diantaranya isteri Pelaku, Aleksander Nitti

Baca Juga   Warga Minta Pemkot Bangun Pasar Malam di Alak

Sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan ini telah berhasil diamankan petugas, di antaranya, satu buah kursi kayu, bajju dan beberapa bukti lainnya (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media