Tarus, MN – Pemerintah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang secara administrasi telah berproses sesuai aturan bagi kepengurusan dana bantuan perbaikan dan pemulihan rumah warga korban bencana badai seroja.
Sebanyak 674 Kepala Keluarga (KK) yang diusulkan pihak pemerintah Kelurahan Tarus hanya 457 KK yang berhasil disetujui dan ditetapkan sebagai penerima sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang, dengan rincian, rusak berat 30 KK, rusak sedang 157 KK dan rusak ringan sebanyak 270 KK. Jumlah ini kalau dihitung maka besaran dana bantuan Seroja Kelurahan Tarus mencapai lebih dari Rp.8,1 miliar. Demikian diungkapkan, Lurah Tarus, Soleman Lakabela kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (11/3)Menurut dia, dari 457 KK penerima sesuai SK Bupati Kupang, ada beberapa temuan terjadi pendobelan nama namun sudah diverifikasi petugas.
Pihaknya beberapa hari lalu bahkan sudah memasukan komplain 9 KK penyintas, data-datanya sudah dihimpun dan diusulkan kembali ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
“9 KK penyintas ini memang benar-benar mengalami kerusakan, sudah diusulkan tapi nama-namanya tidak muncul dan mereka mengajukan komplain. Untuk nama-nama penyintas yang sudah ajukan komplain ke BPBD selaku Pemerintah Kelurahan harapan kami kalau bisa ya semua penyintas bisa mendapatkan dana pemulihan rumah tapi kami sebisa mengusulkan saja bukan sebagai penentu.”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semmy Tinenty kepada media ini, Rabu (2/3) membenarkan, jumlah penerima bantuan perbaikan rumah akibat bencana Seroja sesuai hasil review BNPB tercatat ada 11. 036 KK penerima bantuan Saroja di Kabupaten Kupang.
Menurut dia, proses kerja BPBD Kabupaten Kupang sudah berada di tahapan akhir dan dari semua usulan sudah di sampaikan, yang penting untuk dipahami bersama, soal penentuan jumlah berdasarkan usulan yang diusulkan. Pihak BPBD hanya sebagai media untuk melanjutkan usulan dari bawah ke tingkat atas.
“Data-data dari Desa dan Kelurahan ini kan dibawa ke tim di posko bersama di dalamnya ada sejumlah perangkat teknis sehingga data-data ini kemudian diverifikasi oleh tim posko bersama lalu dikirim ke pemerintah pusat melalui BNPB, ini perlu diketahui jadi jangan ada kesan bahwa karena namanya tidak ada lantas BPBD yang disalahkan juga satu hal yang perlu kita ketahui bahwa ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sehingga mereka bisa terakomodir contoh kalau ada NIK ganda, sering ada kekeliruan terjadi di situ kita bersyukur bahwa kemudian hal-hal ini sudah bisa diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.”tandasnya.
Pihaknya akui dia, tidak bisa pungkiri secara situasional kondisi darurat sehingga ada masyarakat yang terlewatkan. Hal ini yang membuat BPBD kembali melakukan uji publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan komplain. Yang jelas ada 5 kriteria masyarakat diberi ruang untuk melakukan komplain yang pertama, pengaduan dugaan data dengan NIK ganda, dugaan data fiktif, penyintas yang belum didata, dugaan aduan data dengan tingkat kerusakan yang tidak valid dan dugaan data yang telah menerima bantuan rumah dari pihak lain. (MN)














Masa saya yg rumahnya rusak di kelurahan tarus rt11/rw005 tidak dapat bantuan,padahal sudah di data dan di dokumentasi,penipuan data namanya