
Borong, MN – Pembangunan tempat pengolahan sampah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kampung Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mendapat penolakan dari warga setempat.
Penolakan masyarakat disebabkan proyek dampak buruk bakal terjadi, apalagi dekat dengan pemukiman warga.
Warga Kelurahan Kota Ndora, Yohanes Woda saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, Pembangunan pengolahan sampah di lahan milik Pemda Matim merupakan nestapa bagi masyarakat dan juga bakal terjadi kerusakan lingkungan sekitar.
Yohanes mengaku, Tempat Pengolahan Sampah dilahan Pemda mestinya dipertimbangkan kembali sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
“Mestinya Pemda Matim berpikir bijak sebelum ambil keputusan. Ini nestapa bagi kami. Dampaknya buruknya sangat besar bagi kami, apalagi jarak sekitar 50 m saja dari pemukiman warga”, pinta Yohanes.
Ironisnya, kata Yohanes, pembangunan pengolahan sampah itu tanpa adanya sosialisasi dengan masyarakat.
“Warga di sini tidak tahu ada pembangunan pengolahan sampah. Kami baru tahu karena sudah dimulai pembersihan lahan untuk pembangunan gedung tempat produksi nantinya”, jelanya.
Sebagai perwakilan masyarakat, Yohanes berharap pembangunan dihentikan karena jika dilanjukan akan masyarakat akan lakukan aksi demonstrasi menuntut Pemda Matim untuk menutup pembangunan pengolahan sampah tersebut
Lurah Kelurahan Kota Ndora, Saverinus Songke kepada media ini Pada Rabu (4/8/2021) menyampaikan, penolakan masyarakat kampung Wolo Kolo dipengaruhi karena masyarakat gagal paham antara Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah.
“Saya paham masyarakat kampung Wolo Kolo tidak tahu bahwa sebenarnya pembangunan pengelolaan sampah bukan tempat pembuangan sampah. Masyarakat di kampung Wolo Kolo tolak lantaran kampung mereka pernah terjadi polusi dari TPA di dekat pemukiman mereka”, ungkap Saverinus.
Ditambahkan Saverinus, pembangunan pengolahan sampah sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kampung Wolo Kolo dan yang turut ambil bagian dalam sosialisasi tersebut adalah utusan dari RT setempat.
“Pemerintah kelurahan sudah lakukan sosialisasi. yang diundang Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat. Hasilnya masyarakat setuju. Rekomendasinya waktu itu, Ketua RT/RW akan beri sosialisasi. Pemerintah Kelurahan tidak bisa undang semua warga karena masa pandemi Covid-19”, jelasnya.
Lebih lanjut Saverinus mengaku, pembangunan pengelolaan sampah tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Ini dikelalo secara swakelola. Masyarakat sendiri yang dilibatkan. Manfaatnya juga untuk kepentingan masyarakat”,tutupnya.
(*/tim/epozth/mn)